jump to navigation

Pemilu Efektif January 26, 2010

Posted by haerun in Uncategorized.
add a comment

Kata Pengantar
Pujian hanyalah milik Allah Yang Maha Kuasa, atas segala limpahan karunia dan kebesan-Nya sehingga perjalanan kehidupan berbangsa dan bernegara senantiasa memiliki dinamika politik yang cenderung mencerdaskan dan mengantarkan rakyat Indonesia menjadi warga negara demokratis. Hal tersebut dapat terlihat dari sistem pemilihan umum yang diadopsi oleh Negara Indonesia senantiasa mengalami perubahan yang didasarkan atas fakta “kesalahan” dan hegemoni penguasa setengah periode umur bangsa ini. Terbukanya ruang-ruang aspirasi yang memberikan jaminan bagi setiap warga negara untuk bersuara dan menyatakan pendapat terakselerasi secara langsung tanpa melalui akses formal dan tidak lagi mendapatkan perlakuan intimidasi penguasa.
Kebebasan menyatakan pendapat sekaligus menjadi ajang aktualisasi pemikiran kaum cerdik pandai untuk kemudian memberikan sumbangan pemikiran terkait dengan pemodelan sistem kenegaraan yang paling baik dan efektif di Negara Republik Indonesia, termasuk di antaranya sistem pemilihan umum.
Kami berharap, melalui makalah ini aktualisasi pemikiran dapat tersalurkan demi sebuah perubahan yang signifikan dalam menatap masa depan bangsa.
Kamipun sadar, bahwa dalam tulisan ini terdapat begitu banyak kesalahan dan kekurangan. Tentunya harapan itu tetap ada kepada segenap pembaca untuk memberikan kritik konstruktif demi sempurnanya tulisan ini.

Makassar, 31 Oktober 2009
Penulis

Haerun Sabang
BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar belakang
Negara sebagai institusi besar yang mengayomi rakyatnya dengan segala macam dan ragam kepentingan sudah pasti memerlukan sistem kenegaraan yang efektif dan efisien guna mempermudah perjalanan keutuhan negara itu sendiri dalam rangka mencapai tujuan negara tersebut. Kebutuhan terhadap konstitusi yang mengatur segala macam aktivitas kenegaraan menjadi sebuah keniscayaan. Hal tersebut menjadi landasan dalam proses penyelenggaraan negara. Kebutuhan sebuah negara terhadap landasan konstitusional diakui sebagai bagian terpenting agar terjaminnya regulasi dan mekanisme pengambilan kebijakan.
Indonesia sebagai negara kesatuan menjadikan UUD 1945 sebagai landasan utama konstitusi negara. Berdasarkan pasal 1 ayat 2 UUD 1945, kedaulatan sepenuhnya berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang. Melaksanakan kedaultan itubagi rakyat adalah dengan cara menentukan atau turut menentukan sesuatu kebijakan kenegaraan tertantu yang dapat dilakukan sewaktu-waktu menurut tata cara tertentu. Keterlibatan rakyat di sini pada hakikatnya bersifat langsung melalui sistem keterwakilan yang di atur berdasarkan undang-undang. Kedaulatan juga mengandung makna bahwa rakyatlah yang menentukan arah dan tujuan bangsa ini. Eksistensi rakyat di sini dalam kaitannya dengan penentuan arah dan tujuan bangsa adalah dengan melibatkan diri dalam setiap aktivitas publik/ umum yang menjadi kegiatan rutinitas kenegaraan. Bahkan rakyat juga dapat membuat undang-undang melalui perwakilan mereka di parlemen(DPR). Kesimpulannya bahwa rakyat sebagai objek pembangunan suatu negara (termasuk Indonesia) seharusnya diposisikan sebagai subjek utama pengawasan pembangunan bangsa. Meskipun mereka dilibatkan secara tidak langsung akan tetapi atas nama kedaulatan, maka kepentingan rakyatlah yang harus menjadi prioritas.
Salah satu letak strategis kedaulatan rakyat hari ini adalah rakyat secara langsung memilih Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur, Bupati/ Walikota, dan anggota legislatif. Hal tersebut dilakukan melalui mekanisme pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah secara langsung. Penyaluran pendapat rakyat secara langsung pada dasarnya telah diatur oleh undang-undang. Misalnya untuk pelaksanaan pemilihan umum maka diatur oleh Undang-Undang RI nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum tahun 2009. Meskipun talah ada UU yang mengatur tentang pemilihan umum, akan tetapi di sana sini masih saja terdapat kesimpangsiuran implementasi UU tersebut, terutama ketika terjadinya pelanggaran-pelanggaran pemilihan umum di daerah. Bukan hanya pelanggaran yang terjadi, akan tetapi diskusi seputar keberpihakan UU, bagi sebagian kalangan menilai bahwa UU tersebut merupakan produk penguasa dan partai-partai yang dominan dan terlanjur besar di negara ini. Sehingga cenderung membungkam partai-partai baru yang mencoba eksis dengan membawa paradigma baru berpartai dan barbangsa. Misalnya pada UU R.I nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum tahun 2009. Dalam BAB XII bagian kesatu yang membicarakan tentang penetapan hasil pemilu, pada pasal 202 ayat 1 disebutkan bahwa “Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5 persen (dua koma lima perseratus) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR”. Bukan hanya sampai disitu, dalam pasal-pasal selanjutnya diatur tentang batas-batas perolehan suara dan perolehan kursi bagi partai politik.
Ambang batas dan cara penentuan calon terpilih yang dirumuskan dalam UUD 1945, dapat dikatakan melawan tiga nilai dasar hukum yakni kesamaan, kebebasan dan solidaritas. Apabila diterapkan ambang batas perolehan suara 2,5 persen dengan cara perhitungan suara di dalam UU Pemilu ini, justru akan bertentangan dengan putusan perkara Mahkamah Konstitusi nomor 22-24/PUU-VI/2008 tentang suara terbanyak.
Penetapan ambang batas perolehan suara 2,5 persen, tidak mencerminkan adanya representasi yang proporsional. Karena, caleg satu parpol yang terpilih di daerah pemilihannya, namun parpolnya tidak lolos ambang batas perolehan suara 2,5 persen, tidak akan dapat mewakili suara dari parpol yang telah memilihnya itu.Jika ambang batas perolehan suara 2,5 persen diberlakukan, maka berdasarkan simulasi Pemilu DPR 2004, akan terjadi peningkatan suara hangus dari 4,81 persen menjadi 16,52 persen, atau dari 5.457.851 menjadi 18.739.485 suara pemilih.

Masih ada sekelumit permasalahan lain yang ketika ditilik kembali, maka akan menimbulkan beragam persepsi. Olehnya itu dalam makalah ini kami mencoba untuk mengelaborasi permasalahan pemilu di Indonesia sengan segala macam aturan yamg mengikatnya selanjutnya kami akan mencoba menawarkan sistem pemilihan yang paling cocok dengan konteks ke-Indonesiaan.
B. Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, ada beberapa masalah yang coba kami angkat dalam makalah ini, antara lain :
1. Bagaimanakah sistem Pemilihan Umum yang ada di Indonesia saat ini?
2. Bagaimanakah sistem pemilihan yang paling ideal untuk konteks ke-Indonesiaan saat ini?

BAB II

TINJAUAN PUSTAKA

A. Pemilihan Umum
1. Pengertian
Berdasarkan UU nomor 10 tahun 2008 pada BAB I pasal 1 (satu) disebutkan bahwa Pemilihan Umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkna Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pemilihan umum (Pemilu) dilaksanakan dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat sebagai bagian yang tak terpisahkan dari negara sekaligus saraana perwujudan kehidupan yang demokratis.
2. Hakikat Pemilihan Umum
Pemilihan umum merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat yang secara demokratis, rakyatlah yang menentukan dan memilih pemimpin mereka melalui pemilihan umum langsung. Pemilihan di sini dilakukan untuk memilih pemimpin dalam rangka mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memiliki wakil-wakil rakyat yang akan mengawasi jalannya pemerintahan. Pemilihan umum sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat dilakukan dengan cara menentukan atau turut menentukan sesuatu kebijakan kenegaraan tertentu yang dapat dilakukan sewaktu-waktu menurut tata cara tertentu.
3. Penyelenggara Pemilihan Umum
Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi penyelenggara yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Undang-Undang Dasar 1945 tidak menetapkan dan menentukan namanya secara resmi. Pengaturan mengenai nama komisis penyelenggara pemilu itu diserahkan kepada pembentuk undang-undang untuk menentukannya. Oleh UU no. 12 tahun 2003 dan UU NO. 23 tahun 2003, komisis tersebut dinamakan Komisis Pemilihan Umum (KPU). Sifatnya nasional, artinya dibentuk sebagai lembaga dengan lingkup pekerjaannya bersifat nasional. Sifatnya tetap artinya keanggotaannya bersifat terus menerus sampai masa jabatan berakhir. Bersifat mendiri artinya dalam menjalankan tugas pokok dan wewenangnya tidak boleh diintervensi oleh lembaga lain.
Struktur KPU terdiri dari KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/ Kota. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota adalah pelaksana pemilu di provinsi dan kabupaten/ kota.
B. Sistem Pemilu yang Efektif untuk Indonesia
1. Sistem Pemilihan Umum
Menurut Muhamad Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, sistem pemilihan umum dapat dibedakan menjadi sistem pemilu mekanis dan organis. Hal tersebut dilakukan dalam rangka memilih wakil-wakil rakyat dalam keanggotaan lembaga perwakilan rakyat atau parlemen. Di setiap negara, sistem pemilihan umum berbeda-beda satu sama lainnya, tergantung dari konteks keberadaan negara tersebut dan seperti apa bentuk dan sistem kenegaraan yang dianut. Dari sudut pandang kerakyatan misalnya, sejauhmana rakyat dipandang sebagaiindividu yang bebas untuk menentukan pilihan mereka secara individu atau rakyta merupakan kumpulan kelompok-kelompok yang sama sekali tidak berhak menentukan siapa yang akan menjadi wakil mereka di parlemen.

a. Sistem Pemilu Mekanis
Sistem Pemilu Mekanis adalah sistem pemilu yang mencerminkan pandangan yang bersifat mekanis yang melihat rakyat sebagai individu-individu yang sama. Sistem ini tidak membedakan aliran-aliran yang terdapat dalam masyarakat, baik aliran liberalisme, sosialisme, bahkan komunisme kesemuanya bersatu mendasarkan diri dalam sistem ini. Sistem ini memebrikan kesempatan secara keseluruhan kepada rakyat utnuk menyalurkan aspirasi mereka tanpa membeda-bedakan anatar satu sama lain. Pemilih juga secara langsung menyalurkan hak pilihnya tanpa adanya sekat-sekat priomordialisme atau kelompok yang mewakili mereka. Sistem ini memebrikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat yang merasa diri memiliki kapabilitas untuk mecalonkan diri baik sebagai pemimpin (presiden, gubernus, walikota dan bupati) selama memenuhi aturan dan mekanisme yang ada. Liberalisme mengutamakan individu sebagai kesatuan otonom dan memandang masyarakat sebagaihubungan kompleks antar individu yang bersifat kontaktual, sedangkan sosialisme khususnya Komunisme lebih mengutamakan pada totalitas kolektif masyarakat dan mengecilkan peranan individu dalam totalitas kolektif tersebut. Namun, dalam semua aliran pemikiran di atas, individu tetap dilihat sebagai penyandang hak pilih yang bersifat aktif dan memandang rakyat sebagai korps pemilih yang masing-masing memiliki hak suara dalam setiap pemilihan, yaitu suara dirinya sendiri.
Dalam sistem pemilu mekanis, partai-partai politik yang mengorganisasikan peserta pemilih dan memimpin pemilih berdasarkan sistem biparty atau multy party menurut paham liberalisme dan sosialisme ataupun berdasarkan sistem partai tunggal menurut paham komunisme. Sehingga lembaga perwakilan yang terbentuk beserta orang-orang yang terpilih di dalamnya menjadi perwakilan secara keseluruhan dari warga masyarakat yang ada. Tidak ada sekat-sekat kelompok dalam sistem ini, sehingga kepentingan yang dibawa oleh legislator adalah kepentingan bersama meskipun berasal dari partai yang berbeda.
Adapun dalam sistem Pumilu mekanis, dapat dikatakan bahwa hal ini dapat dilaksanakan dengan dua cara, yaitu (a) Sistem Single Member Constituences, atau Sistem Distrik atau disebut juga dengan sistem Mayoritas, dan (b) Sistem Multy Member Constituences atau sistem Perwakilan Berimbang atau dikenal juga dengan sistem Proporsional.
(1) Single Member Constituences (Sistem Distrik)
Dinamakan sistem Distrik karena wailayah negara dibagi dalam distrik-distrik pemilihan (daerah-daerah pemilihan) yang jumlahnya sama dengan jumlah anggota lembaga perwakilan rakyat yang dikehendaki. Sistem ini juga dinamakan sistem Mayoritas (Majority System) atau single member constituencies, yaitu di suatu daerah pemilihan ditentukan hanya untuk satu orang wakil (single member). Contohnya, jumlah anggota DPR sebanyak 500 orang, maka wilayah negara dibagi dalam 500 ditrik pemilihan (daerah pemilihan). Jadi, setiap distrik pemilihan diwakili oleh satu orang wakil di Dewan Perwakilan Rakyat. Karena itu sistem ini dinamakan sistem distrik.
Sebagian sarjana juga menamakan sistem ini dengan dengan istilah Sitem Mayoritas (Majority System). Karena orang-orang yang akan dipilih sebagai wakil rakyat dari suatu distrik atau daerah pemilihan ditentukan dengan suara mayoritas dari calon yang dipilih oleh masyarakat secara langsung. Misalnya, di distrik 1, calon A memperoleh suara 10.000, calon B memperoleh suara 10.100, dan calon C memeproleh suara 10.110 suara. Maka yang terpilih dari distrik 1 adalah calon C, meskipun pendukungnya jauh dibawah jumlah gabungan suara A dan B, yaitu dengan perbandingan 20.100 pendukung A+B versus pendukung C. Tiap-tiap distrik diwakili oleh satu orang yang memeperoleh suara mayoritas.
Pemilihan umum dilaksanakan satu kali, di mana suarasuara yang tidak terpilih dari satu distrik pemilihan, tidak dapat digabungkan dengan dengan suara yang diperolehdari distrik pemilihan yang lain. Dengan demikian, setiap suara yang tidak mencapai mayoritas, yang juga berarti calonnya juga tidak terpilih, maka suara yang diperoleh oleh calon yang bersangkutan menjadi hilang dan tidak dapat diperhitungkan untuk menmbah suara bagi calon yang berasal dari partai politik yang sama yang diajukan untuk daerah pemilihan yang lain.

(2) Multi Member Constituences (Sistem Proporsional)
b. Sistem Pemilu Organis
Dalam sistem pemilihan organis, rakyat ditempatkan sebagai sejumlah individu yang hidup bersama dalam berbagai macam persekutuan hidup. Persekutuan hidup itu terbentuk berdasarkan faktor geneologis (rumah tangga, keluarga), fungsi tertentu (ekonomi, industri), lapisan sosial (buruh, tani, cendekiawan), dan lembaga sosial (universitas). Masyarakat dilihat sebagai sesuatu organisme yang terdiri dari organ-organ yang memiliki kedudukan dan fungsi tertentu dalam totalisme organsme, seperti komunitas atau persekutuan hidup. Berdasarkan pandangan itu, maka persekutuan hidup itulah yang diutamakan sebagai sebagai penyandang dan pengendali hak pilih. Dengan kata lain, persekutuan itulah merupakan pengendali hak untuk mengutus wakil-wakil kepada lembaga-lembaga perwakilan masyarakat.
Partai-partai dalam sistem ini tidak perlu dikembangakan karena pemilihan diselenggaraka dan dilaksanakan oleh persekutuan-persekutuan hidup dalam lingkungannya sendiri. Sehingga dalam sistem ini lembaga perwakilan merupakan badan perwakilan kepentingan-kepentingan yang bersifat khusus dari persekutuan hidupyang besangkutan. Sistem ini menghasilkan dewan korporatif.

2. Analisis Sistem Pemilu yang Efektif di Indonesia
a. Kondisi Objektif Kesiapan Bangsa Indonesia
Guillermo O’Donnell dan kawan-kawan pernah melakukan serangkaian studi mengenai fenomena transisi demokrasi yang terjadi di Amerika Latin dan Eropa Selatan –yang menghasilkan karya mereka Transitions from Authoritarian Rule (1986)– secara sederhana menjelaskan “transisi” sebagai “interval waktu antara satu rezim politik dan rezim politik yang lain”. Secara lebih jelas Juan J. Linz dan Alfred Stepan merumuskan bahwa suatu transisi demokrasi berhasil dilakukan suatu negara jika (a) tercapai kesepakatan mengenai prosedur-prosedur politik untuk menghasilkan pemerintahan yang dipilih; (b) jika suatu pemerintah memegang kekuasaannya atas dasar hasil pemilu yang bebas; (c) jika pemerintah hasil pemilu tersebut secara de facto memiliki otoritas untuk menghasilkan kebijakan-kebijakan baru; dan (d) kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang dihasilkan melalui demokrasi yang baru itu secara de jure tidak berbagi kekuasaan dengan lembaga-lembaga lain
Menurut pandangan O’Donnell dan Schmitter, proses transisi demokrasi mencakup tahap liberalisasi politik dan tahap demokratisasi, yang bisa berlangsung secara gradual –liberalisasi lebih dahulu kemudian berlanjut kepada demokrati¬sasi- atau secara bersama-sama dan sekaligus, atau bisa juga suatu transisi tanpa tahap demokratisasi sama sekali. Menurut kedua ahli tersebut, liberalisasi politik hanya mencakup perluasan serta perlindungan bagi hak-hak dan kebebasan individu maupun kelompok dari kesewenangan negara atau pihak lain, tanpa perubahan struktur pemerintahan dan akuntabilitas penguasa terha¬dap rakyatnya. Dengan begitu, maka demokratisasi harus mencakup perubahan struktur pemerintahan (yang otoriter) dan adanya per¬tanggungjawaban penguasa kepada rakyat (yang sebelumnya tidak ada). O’Donnell dan Schmitter menyebut transisi yang bermuara pada liberalisasi ini sebagai liberalized authoritarianism.
Sementara itu dalam perspektif Larry Diamond, konsolidasi demokrasi mencakup pencapaian tiga agenda besar, yakni (a) kinerja atau performance ekonomi dan politik dari rezim demokratis; (b) institusionalisasi politik (penguatan birokrasi, partai politik, parlemen, pemilu, akuntabilitas horizontal, dan penegakan hukum); dan (c) restrukturisasi hubungan sipil-militer yang menjamin adanya kontrol otoritas sipil atas militer di satu pihak dan terbentuknya civil society yang otonom di lain pihak. Apabila perspektif Diamond serta Linz dan Stepan dikaitkan dengan problematik demokratisasi di Indonesia pasca Orde Baru. maka tampak dengan jelas bahwa masih banyak persoalan krusial dalam upaya konsolidasi demokrasi.
Seperti diingatkan Diamond, keberhasilan penyelenggaraan pemilihan umum hanya sekadar prasyarat prosedural bagi suatu demokrasi yang terkonsolidasi. Kinerja politik dan ekonomi pemerintah baru hasil pemilu, misalnya, jelas masih perlu diperdebatkan mengingat arena bagi pemerintah untuk mewujudkan aspirasi publik sangat ditentukan oleh, pertama, dukungan partai-partai, baik di parlemen maupun di dalam pemerintahan sendiri; dan kedua, dukungan birokrasi negara, baik sipil maupun militer. Dilemanya, baik partai-partai politik di parlemen, maupun birokrasi negara yang diperlukan pemerintah baru untuk mendukung optimalisasi kinerjanya masih terperangkap pada perilaku dan budaya lama, yakni “dilayani” ketimbanng “melayani” masyarakat.
Perspektif teoritis Diamond menggarisbawahi bahwa agenda institusionalisasi politik adalah salah satu faktor kunci bagi suatu demokrasi yang terkonsolidasi. Di dalamnya tidak hanya tercakup reformasi birokrasi dan penguatan institusi pemerintahan, melainkan juga penguatan partai-partai politik, parlemen, dan reformasi pemilu, selain penguatan akuntabilitas horizontal dan penegakan supremasi hukum.
Dalam konteks Indonesia pasca Orde Baru upaya reformasi institusional atau kelembagaan sebenarnya telah dimulai pada era pemerintahan BJ Habibie yang ditandai dengan perubahan UU Pemilu, UU Kepartaian, dan UU Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD (UU Susduk). Atas dasar perubahan itu maka pemilu bebas dan demokratis pertama pasca Orde Baru diselenggarakan pada Juni 1999. Pemilu di bawah sistem multipartai tersebut kemudian menghasilkan DPR, MPR dan pemerintah baru yang mengagendakan reformasi konstitusi melalui empat tahap perubahan (amandemen), yakni amandemen pertama (1999) dan kedua (2000) pada era Presiden Abdurrahman Wahid, serta amandemen ketiga (2001) dan amandemen keempat (2002) pada era Presiden Megawati Soekarnoputeri.
Tampak mulai disadari, kendati agak terlambat, bahwa konsensus prosedural dalam rangka efektifitas format politik baru tak mungkin dicapai tanpa reformasi konstitusi karena sistem demokrasi yang stabil hanya bisa tumbuh jika konsitusi yang memayunginya cukup memadai untuk itu. Para ahli yang mendalami masalah transisi demokrasi menggarisbawahi pentingnya reformasi konstitusi sebagai bagian yang tak terpisahkan dari proses transisi menuju konsolidasi demokrasi.
Amandemen atas UUD 1945 pada akhirnya memang berhasil dilakukan, namun sulit dibantah bahwa dalam realitasnya perubahan yang dilakukan oleh MPR atas konstitusi tersebut cenderung bersifat tambal sulam. Paling kurang ada tiga kelemahan mendasar pada hasil amandemen yang dilakukan Badan Pekerja MPR atas UUD 1945 sehingga diperlukan suatu komisi konstitusi yang bersifat independen. Pertama, proses amandemen yang cenderung terjebak pada kepentingan jangka pendek dari elite partai-partai di parlemen. Kedua, kualitas dan substansi perubahan yang cenderung inkonsisten dan tambal-sulam satu sama lain. Dan ketiga, format legal drafting perubahan yang tidak sistematik dan tak terpola serta membingungkan sehingga menyulitkan pemahaman atasnya sebagai hukum dasar.
Dalam konteks substansi hasil amandemen, di satu pihak hendak dibangun sistem pemerintahan presidensiil yang kuat, stabil, dan efektif, namun di sisi lain obsesi besar tersebut tidak didukung oleh struktur perwakilan bicameral yang kuat pula. Kedudukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang semestinya merupakan salah satu “kamar” dari sistem perwakilan dua-kamar, bahkan tak jelas karena kekuasaan dan hak-haknya yang sangat terbatas. Tidak mengherankan jika para anggota DPD dewasa ini mempertanyakan relevansi keberadaan mereka dalam sistem yang berlaku. Sebaliknya, para politisi di Panitia Ad-Hoc I MPR selaku penyusun konstitusi justru makin memperkuat posisi, kedudukan, kekuasaan, dan hak-hak DPR melebihi yang seharusnya dimiliki oleh DPR dalam konteks sistem presidensiil.
Selain itu, UUD 1945 hasil amandemen tidak melembagakan berlakunya mekanisme checks and balances di antara cabang-cabang kekuasaan pemerintahan utama, yakni lembaga eksekutif-legislatif pada khususnya dan eksekutif-legislatif-yudikatif pada umumnya. Di satu pihak, suatu UU dapat tetap berlaku apabila dalam waktu 30 hari tidak disahkan oleh Presiden, namun di pihak lain Presiden tidak memiliki semacam hak veto untuk menolak UU yang telah disetujui DPR. Padahal tegaknya prinsip checks and balances bersifat mutlak karena menjadi salah satu fondasi utama bagi stabilitas dan efektifitas sistem pemerintahan presidensiil. Urgensi prinsip saling mengawasi secara seimbang itu diabaikan pula oleh konstitusi hasil amandemen dalam hal relasi DPR sebagai representasi perwakilan rakyat dan DPD sebagai representasi perwakilan wilayah.
Substansi hasil amandemen yang juga tidak koheren dan inkonsisten dengan kebutuhan pembentukan sistem presidensiil yang kuat dan efektif adalah kedudukan dan kelembagaan MPR, serta ketidakjelasan tata-hubungan lembaga yudikatif menyusul keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY) selain Mahkamah Agung (MA) yang telah ada sebelumnya. MPR yang semestinya merupakan sidang gabungan (joint session) antara DPR dan DPD justru menjadi lembaga permanen dengan kepemimpinan permanen pula
Reformasi kelembagaan yang cenderung tambal-sulam dan mengabaikan koherensi dan konsistensi juga tercermin dalam UU bidang politik –UU Partai Politik (No. 31/2002), UU Pemilu (No. 12/2003), UU Pemilu Presiden (No. 23/2003), dan UU Susduk (No. 22/2003)—dalam rangka Pemilu 2004. Secara teoritis, pilihan atas sistem pemilu seharusnya merupakan konsekuensi logis dari pilihan terhadap sistem perwakilan, sedangkan pilihan atas sistem kepartaian adalah konsekuensi logis dari pilihan terhadap sistem pemilu. Namun dalam realitasnya kita mempertahankan sistem proporsional (proportional representation system) untuk pemilu legislatif, suatu pilihan politik sebenarnya tidak tepat karena sistem proporsional merupakan basis bagi terbentuknya sistem multipartai. Padahal, sistem presidensiil tak akan pernah bisa bekerja efektif apabila fragmentasi dan polarisasi partai terlalu tinggi seperti sistem multipartai yang berlaku dewasa ini.
Selain problematik yang dikemukakan di atas, reformasi kelembagaan yang tambal-sulam juga tampak dari diabaikannya urgensi keberadaan UU Lembaga Kepresidenan. Di dalam suatu UU Lembaga Kepresidenan tak hanya bisa diatur wilayah politik yang menjadi kewenangan Wakil Presiden –karena terbatasnya pengaturan oleh konstitusi— melainkan juga format kabinet yang seharusnya berlaku untuk memperkuat dan mengefektifkan pemerintahan presidensiil. Disharmoni relasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wapres Jusuf Kalla tak perlu terjadi seandainya ada pengaturan yang jelas mengenai apa saja sesungguhnya wilayah kewenangan Wapres dalam “membantu” Presiden. Begitu pula, tarik-menarik kepentingan partai-partai politik dalam pembentukan kabinet atau dalam isu reshuffle kabinet tak perlu terjadi jika Presiden cukup percaya diri bahwa pemerintahannya bukanlah kabinet partai-partai atau koalisi partai seperti berlaku di dalam sistem parlementer. Di sisi lain, para politisi partai kita semestinya menyadari bahwa mandat dan legitimasi Presiden dalam suatu sistem presidensial tidak berasal dari parlemen ataupun partai-partai, melainkan dari rakyat secara langsung.
Pengalaman lebih dari sewindu reformasi memperlihatkan bahwa hampir selalu terdapat kesenjangan antara obsesi para wakil rakyat dengan tindakan, perilaku, dan pilihan politiknya. Dalam konteks sistem pemerintahan misalnya, di satu pihak para politisi mengobsesikan sistem presidensiil, tetapi di pihak lain tindakan dan perilaku politik mereka cenderung berorientasi parlementer. Kecenderungan perilaku parlementarian itu pula yang tampak di balik isu tarik-menarik dukungan terhadap pemerintahan sekarang ini.

b. Sistem Pemilihan Umum yang Efektif di Indonesia
(1) Selayang Pandang
Dalam perjalanannya Indonesia mengalami perdebatan panjang pilihan diterapkannya sistem pemilihan. Complicated permasalahan dan beragam pertimbanganlah yang kemudian mengantarkan Indonesia untuk memilih salah satu sistem yang diterapkannya.
Pada masa berlakunya sistem parlementer, kombinasi yang digunakan adalah sistem pemilu proportional representation dan sistem multipartai. Pada masa ini, tidak hanya partai saja yang diberikan kesempatan menjadi kontestan pemilu, akan tetapi individu (Perorangan) juga diberi kesempatan untuk mencalonkan diri. Pemilu pada era ini dianggap sebagai pemilu yang paling demokratis selama pemerintahan di Indonesia.
Walaupun demikian, partai politik yang dihasilkan melalui pemilu demokratis ini dianggap telah menyalahgunakan kesempatan berkuasa, karena terlalu mementingkan kepentingan serta ideologi masing-masing kelompok, sehingga gagal menciptakan suasana yang stabil yang kondusif untuk pembangunan secara berkesinambungan[4]. Karena pendeknya usia setiap kabinet sebagai akibat ulahnya partai-partai, tidak mungkin bagi pemerintah menyusun dan melaksanakan suatu rencana kerja secara mantap.
Dektrit Presiden 4 Juli 1959 menghidupkan kembali UUD 1945, Soekarno dalam usaha membentuk demokrasi terpimpin menyatakan beberapa tindakan antara lain menyederkanakan sistem partai dengan mengurangi jumlah partai. Penyederhanaan dilakukan dengan mencabut Maklumat Pemerintah tertanggal 3 November 1945, melalui Penetapan Presiden (Penpres) Nomor 7 tahun 1959 ditetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh partai untuk diakui oleh pemerintah. Pada tahun 1960 jumlah partai yang memenuhi syarat tinggal 10 partai.
Setelah Orde Lama, Orde Baru dengan sistem pemerintahan Presidensialisme, menerapkan sistem pemilihan proporsional dengan daftar tertutup kombinasi dengan sistem multipartai yang berangsur-angsur disederhanakan. Selain sistem proporsional tertutup yang digunakan, modifikasi sistem pemilihan yang digunakan Orde Baru adalah melalui pengangkatan utusan golongan/daerah.
Pada walnya, penyederhanaan Sistem Multipartai Orde Baru dilakukan dengan suatu kompromi (Konsensus nasional) antara pemerintah dan partai-partai pada tanggal 27 Juli 1967 untuk tetap memakai sistem perwakilan berimbang, dengan beberapa modifikasi. Diantaranya, kabupaten dijamin sekurang-kurangnya 1 kursi, dan 100 anggota DPR dari jumlah total 460 diangkat dari ABRI (75), Non ABRI (25). Sistem distrik ditolak dan sangat dikecam parpol, dengan alasan karena tidak hanya dikhawatirkan akan mengurangi kekuasaan pimpinan partai, tetapi juga mencakup ide baru, seperti duduknya wakil ABRI sebagai anggota parlemen.
Karena kegagalan usaha penyederhanaan partai ketika pemilihan, Orde Baru melakukan pengurangan dengan mengelompokkan dari 10 partai menjadi tiga partai pada tahun 1973, sehingga sejak pemilu 1977 hingga 1992 hanya ada tiga peserta pemilu yakni PPP, Golkar, dan PDI.
Dengan tindakan seperti ini, di satu sisi Orde Baru telah berhasil mengatasi perlunya pembentukan kabinet koalisi, serta tidak adamya lagi fragmentasi partai atau terlalu banyak partai. Tetapi disisi lain masih terdapat kelemahan-kelemahan, diantaranya kekurangan akraban antara wakil rakyat dan rakyat yang diwakilinya. Peranan penentu dari pimpinan pusat dalam menetapkan daftar calon dianggap sebagai sebab utama mengapa anggota DPR kurang menyuarakan aspirasi rakyat.
Sejalan dengan tuntutan reformasi, maka keberadaan lembaga perwakilan yang benar-benar mencerminkan representasi kedaulatan rakyat merupakan sebuah kebutuhan yang tak terelakkan. Lembaga Perwakilan yang pengisian keanggotaannya dipilih langsung oleh rakyat adalah bentuk rasionalisasi dari prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat. Sistem Pemilu yang dianut adalah sistem proporsional (perwakilan berimbang) dengan daftar calon terbuka untuk memilih DPR dan DPRD, sedangkan untuk memilih Dewan PerwakilanDaerah (DPD) menggunakan sistem distrik sistem distrik berwakil banyak. Sistem Pemilu ini digunakan sebagai evaluasi sistem yang diterapkan pada masa Orde Baru, dengan harapan rakyat agar pemilihan calon yang diajukan oleh partai politik (parpol) lebih dikenal oleh pemilihnya.

(2) Sistem Pemilu yang efektif di Indonesia
Sistem distrik mensyaratkan adanya keadaan yang relatif saling kenal antara rakyat pemilih dengan wakil yang dipilihnya. Malah sering pula rakyat pemilih bukan saja kenal dengan pilihannya melainkan juga dengan keluarganya. Adanya pertalian yang akrab antara pemilih dengan orang yang dipilihnya, memudahkan rakyat untuk menyampaikan aspirasi dan menuntut pertanggungjawaban dari wakilnya di kemudian hari.
Keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak menyebabkan persaingan para kompetitor peserta pemilu menjadi semakin sengit. Seorang caleg tidak hanya bersaing dengan caleg partai lain, tetapi juga dengan sesama caleg yang satu partai. Selain itu ada juga pergeseran yang terjadi di mana para pemilih tidak terlalu mempersoalkan ideologi partai apa yang dipilih melainkan siapa caleg yang diajukan sebuah partai. Artinya dengan format suara terbanyak, yang paling menentukan adalah keadaan individual caleg bukan lagi eksistensi partai.
Dalam pemilihan eksekutif seperti kepala daerah dan presiden, begitu kuat aspirasi untuk munculnya calon preseorangan. Untuk tingkat kepala daerah, munculnya calon perseorangan sudah terakomodasi dengan diadakannya revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Beberapa calon perseorangan pun telah berhasil memenangi pilkada. Sedangkan untuk memunculkan capres perseorangan masih belum bisa terealisasi setidaknya hingga pilpres 2009. Hal ini terganjal dengan ketentuan konstitusi Pasal 6A ayat (2) yang mensyaratkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Ketentuan ini menjadi alasan mendasar Mahkamah Konstitusi dalam memutus uji materil terhadap UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden. Konstitusi untuk saat ini hanya memberikan otoritas kepada partai politik atau gabungan partai politik dalam mengajukan pasangan capres dan wapres. Satu-satunya jalan yang masih terasa untuk meloloskan capres perseorangan adalah melalui amandemen UUD 1945. Namun solusi terakhir ini sepertinya tidak bisa dilaksanakan sebelum Pilpres 2009. Harapan untuk calon perseorangan sepertinya bisa terealisasi dalam Pilpres 2014.
Dari fenomena di atas bisa disimpulkan bahwa semakin besar keinginan masyarakat untuk bisa melaksanakan demokrasi langsung. Selain itu, ada kesan masyarakat semakin pesimistis dengan eksistensi partai di Indonesia. Hal ini patut dimaklumi karena sadar atau tidak kinerja partai politik di Indonesia sungguh mengecewakan. Keadaan tersebut diperparah lagi dengan banyaknya politisi di lembaga perwakilan yang terjerat kasus korupsi, asusila dan tindakan memalukan lainnya.
Dengan sistem pemilu kita saat ini yang menganut sistem proporsional terbatas dengan berbagai variasinya, ada kesan masyarakat kebingungan apakah mereka memilih wakil rakyat atau wakil partai. Meskipun caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak, tetapi peran dan otoritas partai terhadap wakilnya sangat besar. Kesibukan para wakil mengurusi kepentingan partai menjadikan kepentingan rakyat (yang seharusnya menjadi prioritas) menjadi terbengkalai. Oleh karena itu, menurut penulis, perlu kiranya digagasi sebuah sistem pemilu baru demi peningkatan kualitas anggota DPR serta memperkuat hubungan antara rakyat dengan wakilnya.
Ada dua karakter utama yang membedakan sistem distrik dengan sistem lainnya. Pertama, di dalam sistem distrik, pemilihan dikaitkan langsung dengan adanya suatu daerah pemilihan yang disebut distrik. Distrik pemilihan merupakan suatu wilayah yang garis-garis perbatasannya ditarik sedemikian rupa sehingga sesuai dengan syarat-syarat pemilu. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah jumlah pemilih suatu distrik kira-kira sebanding dengan distrik lainnya.
Ciri pokok sistem distrik adalah bahwa yang menjadi fokus pemilihan di dalam sistem distrik bukanlah partai politik, melainkan individu yang mewakili atau dicalonkan oleh partai di sebuah distrik. Yang boleh dicalonkan oleh partai-partai di suatu distrik adalah politisi yang minimal berdomisili di distrik tersebut.
Dengan kata lain, sistem distrik mensyaratkan adanya keadaan yang relatif saling kenal antara rakyat pemilih dengan wakil yang dipilihnya. Malah sering pula rakyat pemilih bukan saja kenal dengan pilihannya melainkan juga dengan keluarganya. Adanya pertalian yang akrab antara pemilih dengan orang yang dipilihnya, memudahkan rakyat untuk menyampaikan aspirasi dan menuntut pertanggungjawaban dari wakilnya di kemudian hari.
Selain itu, dengan mengenal calon yang dipilihnya, maka massa pemilih terhindar dari praktik memilih ‘kucing dalam karung’. Di dalam sistem distrik, kayaknya sulit bagi partai untuk ‘mengelabui’ rakyat tentang keadaan calon-calonnya.
Agar sistem distrik dapat berjalan dengan baik, maka diperlukan suatu kondisi masyarakat yang memungkinkan beroperasinya sistem tersebut. Artinya bahwa rakyat telah mencapai kedewasaan tertentu, dengan beberapa tolok ukur seperti:
Pertama, tingkat rasionalitas. Tingkat rasionalitas menentukan kemampuan rakyat dalam menentukan pilihannya terhadap calon yang saling bersaing di distrik mereka. Dengan tingkat rasionalitas yang tinggi pula, masyarakat dapat mempelajari dan memilah-milah dengan baik program-program yang ditawarkan calon dan partainya.
Kedua, kesadaran politik. Masyarakat yang mempunyai kesadaran politik yang tinggi akan dapat memilah ikatan-ikatan ideologis dari program yang diajukan kepadanya.
Kendatipun terdapat kondisi yang demikian, operasionalisasi sistem distrik tergantung pada kehidupan politik masyarakat, sebagaimana juga halnya dengan sistem-sistem pemilihan lainnya. Pelaksanaan sistem distrik pun sangat tergantung pada bagaimana demokrasi dipraktikkan.

Pasar Tradisonal versus Pasar Modern January 19, 2010

Posted by haerun in Uncategorized.
Tags:
add a comment

Bagian terkecil dari keberpihakan terhadap ekonomi kerakyatan adalah menjadikan pasar tradisional sebagai pusat perbelanjaan utk kebutuhan hidup sehari-hari.
Pasar tradisional merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli serta ditandai dengan adanya transaksi penjual pembeli secara langsung dan biasanya ada proses tawar-menawar, bangunan biasanya terdiri dari kios-kios atau gerai, los dan dasaran terbuka yang dibuka oleh penjual maupun suatu pengelola pasar. Kebanyakan menjual kebutuhan sehari-hari seperti bahan-bahan makanan berupa ikan, buah, sayur-sayuran, telur, daging, kain, pakaian barang elektronik, jasa dan lain-lain. Selain itu, ada pula yang menjual kue-kue dan barang-barang lainnya. Pasar seperti ini masih banyak ditemukan di Indonesia, dan umumnya terletak dekat kawasan perumahan agar memudahkan pembeli untuk mencapai pasar.
pertanyaan yang kemudian muncul adalah ” mengapa tingkat kepercayaan masyarakat lebih tinggi utk berbelanja di Mall ketimbang di pasar tradisional?”

Ada beberapa faktor yg menjadikan Mall menjadi pilihan utama, mulai dari sterilisasi bahan jualan seperti sayur mayur, kebersihan tempat jualan, kepastian harga, dan lain-lain.

Sementara untuk pasar tradisional hal-hal tersebut di atas tidak menjadi perhatian utama sehingga tidak mampu menarik minat konsumen untuk berbelanja di sana,..

Seharusnya Pemerintah melakukan sebuah terobosan terutama pada pengelolaan Pasar Tradisional. Tidak ada salahnya ketika mekanisme yang ada sama dengan mekanisme yang digunakan oleh Mall terutama pada proses pendistribusian barang jualan. Mekanisme pendistribusian pasar idealnya terfilter, menciptakan kondisi sadar lingkungan kepada pedagang pasar tradisional,..

Biar bagaimanapun, Mall adalah produk kapitalisme,..
keuntungan hanya dinikmati oleh para pemilik modal yang cenderung membunuh pedagang asongan yang memiliki modal keci-kecilan,.

Pendidikan; Reinkarnasi Paradigma Baru Pola Pikir Pendidik January 18, 2010

Posted by haerun in Uncategorized.
add a comment

Siapapun, tak akan mungkin menafikan bahwa pendidikan merupakan alat untuk memajukan peradaban sebuah bangsa. Pendidikan pula yang mampu mengangkat harkat, martabat dan derajat suatu bangsa, sampai kepada personal seseorang. Pendidikan pula yang membedakan antara seorang dengan orang lainnya.Budaya bangsa yang berkemajuan, menjadikan pendidikan sebagai prioritas utama dalamsetiap kebijakannya.

Pendidikan merupakan sebuah payung yang menaungi segala macam aktibitas mendidik yang di dalamnya tercakup komponen-komponen yang terlibat mulai dari pendidik, peserta didik, kurikulum, sarana dan prasarana. Itulah yang biasa disebut dengan faktor pendidikan. Faktor-faktor pendidikan itu pulalah yang menentukan maju tidaknya sebuah sistem pendidikan di sebuah negara. Termasuk Indonesia tentunya.

Salah satu faktor pendidikan yang menentukan maju tidaknya sistem pendidikan negara kita adalah Faktor Pendidik (Guru). Pergeseran paradigma dari tahun ke tahun menuntut seorang pendidik untuk sesegera mungkin berakselerasi dengan zaman. Majunya sistem informasi dunia pendidikan dengan segala macam bentuk penemuan teknis desain pembelajaran sudah saatnya diakses dan diimplementasikan dalam kehidupan dan aktivitas keseharian pendidik.

Dalam UU Sisdiknas no 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa seorang pendidik adalah seseorang yang memiliki kualifikasi profesional sebagai pendidik yang terakumulasi secara keseluruhannya dalam aktivasi strategi pembelajaran dan aksi edukasinya sehari-hari.

Ada sebuah paradigma lama yang semestinya ditinggalkan oleh pendidik. Teacher centered, yakni sebuah metodologi pembelajaran yang menjadikan pendidik/ guru menjadi satu-satunya sumber belajar dan pembelajaran di kelas. Informasi tunggal tentang pembelajaran hanya berasal dari pendidik. Peserta didik dalam proses ini cenderung pasif dan kurang aktif bahkan menjadi objek proses pembelajaran. Paradigma parsialistik ini merupakan efek dari sistem informasi “sepotong” yang dikonsumsi oleh pendidik. Mungkin saja selama pendidik tadi “kuliah” di sebuah perguruan tinggi hanya sekedar datang, duduk dan mendengar segala macam bentuk ocehan dosen sehingga tidak mampu melakukan improvisasi pembelajaran. Hal lain yang menyebabkannya bisa saja karena doktrinasi sejarah yang cenderung menjadikan guru sebagai tuhan ilmu sehingga apapun itu, guru selalu benar dan peserta didik selalu salah.

Sudah saatnya, paradigma Student Centred dijadikan sebagai rujukan utama proses pembelajaran. Peserta Didiklah yang menjadi subjek pembelajaran. Pendidik hanya memposisikan dirinya sebagai mediator dan fasilitator pembelajaran. Dalam aktivitasnya, pendidik hanya berurusan dengan strategi dan perencanaan pembelajaran. Biarkan peserta didik menemukan makna dalam setiap aktivitas pembelajaran yang berlangsung. Pendidik cukup mendidik, mengarahkan dan memberikan penjelasan terhadap apa yang menjadi onjek materi pelajaran.

Studi Penerapan Contekstual Teaching and Learning (Pembelajaran Kontekstual)pada Metodologi Pembelajaran Pendidikan Agama Islam di Sekolah Menengah Atas (SMA) January 18, 2010

Posted by haerun in Uncategorized.
add a comment

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang

Pendidikan ditujukan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, sebagaimana dirumuskan dalam Tujuan Pendidikan Nasional dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 Bab II pasal 3, bahwa :
“Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab” (Depdiknas RI, 2003 :3)
Berdasarkan UU Sisdiknas di atas maka salah salah satu ciri manusia berkualitas adalah mereka yang tangguh iman dan takwanya serta memiliki akhlak mulia. Dengan demikian salah satu ciri kompetensi keluaran pendidikan kita adalah ketangguhan dalam iman dan takwa serta memiliki akhlak mulia. Kemuliaan akhlak dan budi pekerti menjadi indikator nyata tercapainya tujuan pendidikan nasional.
Bagi umat Islam, dan khususnya pendidikan Islam, kompetensi iman dan takwa serta memiliki akhlak mulia tersebut sudah lama disadari kepentingannya, dan sudah diimplementasikan dalam lembaga pendidikan Islam. Dalam pandangan Islam kompetensi imtak dan iptek serta akhlak mulia diperlukan oleh manusia dalam melaksanakan tugasnya sebagai khalifah di muka bumi. Bagaimana peran khalifah tersebut dapat dilaksanakan, diperlukan dua hal (1) landasan yang kuat berupa imtak dan akhlak mulia, dan (2) alat untuk melaksanakan perannya sebagai khalifah adalah iptek. Dengan demikian tidak mengenal dikotomi antara imtak dan iptek, namun justru sebaliknya perlu keterpaduan antara keduanya. Drs. Hasbullah mengatakan bahwa pendidikan Islam tidak menghendaki terjadinya dikotomi keilmuan, sebab dengan adanya sistem dikotomi menyebabkan sistem pendidikan Islam menjadi sekularistis, rasionalistis-empiris, intuitif dan materialistis (Hasbullah, 1999 : 7)
Berkaitan dengan pengembangan imtak dan akhlak mulia maka yang perlu dikaji lebih lanjut ialah peran pendidikan agama, sebagaimana dirumuskan dalam UU Sisdiknas. Nomor 20 Tahun 2003 BAB VI Bagian kesembilan pasal 30 ayat 2 bahwa :
Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/ atau menjadi ahli ilmu agama (Depdiknas RI, 2003: 10)
Pendidikan keagamaan merupakan salah satu bahan kajian dalam semua kurikulum disemua jenjang pendidikan, mulai dari Taman Kanak-Kanak sampai Perguruan Tinggi. Dalam kurikulum yang terbaru yaitu Kurikulum Tingkat Satuan Pelajaran (KTSP) pada pendidikan dasar dan menengah, Pendidikan Agama merupakan salah satu mata pelajaran yang wajib diikuti oleh peserta didik bersama dengan Pendidikan Kewarganegaraan dan yang lainnya.
Tantangan yang dihadapi dalam Pendidikan Agama khususnya Pendidikan Agama Islam sebagai sebuah mata pelajaran adalah bagaimana mengimplementasikan pendidikan agama Islam bukan hanya mengajarkan pengetahuan tentang agama akan tetapi bagaimana mengarahkan peserta didik agar memiliki kualitas iman, taqwa dan akhlak mulia, selanjutnya terimplementasi dalam kehidupan keseharian peserta didik. Dengan demikian materi pendidikan agama Islam bukan hanya mengajarkan pengetahuan tentang agama akan tetapi bagaimana membentuk kepribadian siswa agar memiliki keimanan dan ketakwaan yang kuat dan kehidupannya senantiasa dihiasi dengan akhlak yang mulia dimanapun mereka berada, dan dalam posisi apapun mereka bekerja. Kendala lainnya adalah lemahnya tingkat kreatifitas para pendidik mata pelajaran Pendidikan Agama Islam karena sebagaian besar masih menganut paradigma pembelajaran konvensionalistik, yakni pola belajar tradisonal yang cenderung menjadikan peserta didik sebagai objek proses pembelajaran dan pendidik menjadi satu-satunya sumber informasi dan pengetahuan. Akibatnya akan terjadi pola belajar teacher centered di mana pendidik memonopoli segala aktivitas belajar dengan menggunakan metode yang monoton tanpa adanya improvisasi metodologi penyajian materi yang berakibat pada kurangnya minat peserta didik untuk belajar materi pendidikan Agama Islam. Pendidik juga diharapkan untuk tidak terlalu fokus pada hasil belajar (out put), atau sekedar memenuhi target administrasi sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. Akan tetapi pendidik diharapkan fokus pada proses penyajian materi dengan menggunakan segala macam metode dan pendekatan yang selaras dengan materi pelajaran yang diajarkan. Kendala lainnya adalah waktu yang disediakan hanya dua jam pelajaran dengan muatan materi yang begitu padat dan memang penting, yakni menuntut pemantapan pengetahuan hingga terbentuk watak dan kepribadian yang berbeda jauh dengan tuntutan terhadap mata pelajaran lainnya (Abdul Majid, Dian Handayani, 2006: 81).
Dede Rosyada berpendapat pada semua siswa pada jenjang Sekolah Menengah harus memperoleh perlakuan yang sama, dengan memperoleh pendidikan akademik untuk masuk ke perguruan tinggi serta memiliki keterampilan untuk masuk ke dunia kerja (Dede, 2004: 9). Hal ini berarti, segala aktivitas pendidikan dan pembelajaran yang berlangsung di sekolah diarahkan untuk memberikan bekal kepada peserta didik baik bekal iman dan takwa maupun bekal ilmu pengetahuan dan teknologi sebelum memasuki perguruan tinggi ataupun dunia kerja.
Maka saat ini yang mendesak adalah bagaimana usaha-usaha yang harus dilakukan oleh para pendidik mata pelajaran Pendidikan Agama Islam untuk mengembangkan metode-metode pembelajaran yang dapat memperluas pemahaman peserta didik mengenai ajaran-ajaran agamanya, mendorong mereka untuk mengamalkannya dan sekaligus dapat membentuk akhlak dan kepribadiannya.
Salah satu metode pembelajaran yang dianjurkan digunakan dalam KTSP dalam pembelajaran Pendidikan Agama Islam adalah pendekatan Kontekstual atau Contextual Teaching Learning (CTL). Sehubungan dengan hal tersebut maka dalam tulisan ini akan disajikan, mengapa pembelajaran PAI menggunakan pendekatan kontekstual dan bagaimana mengimplementasikan pendekatan kontekstual dalam pembelajaran Pendidikan Agama Islam di Sekolah Menegah Atas (SMA)
Dengan diterapkannya model ini, diharapkan dapat membantu para pendidik mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dalam mengarahkan peserta didik untuk menjadi manusia yang benar-benar mempunyai kualitas keberagamaan yang kuat yang dihiasi dengan akhlak yang mulia dalam kehidupan sehari-hari.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian-uraian pokok pikiran di atas, maka peneliti menarik suatu permasalahan yang akan dijawab melalui penelitian ilmiah dan menjadi pembahasan dalam skripsi sebagai berikut:

1. Bagaimana konsep pembelajaran Contextual Teaching and Learning ?
2. Bagaimana konsep pembelajaran Pendidikan Agama Islam di Sekolah Menengah Atas?
3. Bagaimana cara menerapkan Contextual Teaching and Learning pada metode pengajaran Pendidikan Agama Islam di Sekolah Menengah Atas?
C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1. Tujuan Penelitian
Untuk mengantisipasi kesimpangsiuran dalam penelitian, maka peneliti memiliki sasaran yang hendak dicapai dengan maksud untuk mencari titik temu atau jawaban yang ada relevansinya dengan permasalahan di atas. Adapun tujuan penelitian ini adalah:
a) Untuk mengetahui konsep pendidikan Contextual Teaching and Learning.
b) Untuk mengetahui metode pembelajaran Pendidikan Agama Islam yang tepat di Sekolah Menengah Atas.
c) Untuk mengetahui bagaimana cara menerapkan model pembelajaran Contextual Teaching and Learning pada mata pelajaran Pendidikan agama Islam di Sekolah Menengah Atas.

2. Kegunaan Penelitian
Selain penelitian ini memiliki tujuan atau sasaran, maka penelitian ini juga punya target atau manfaat penelitian yakni:
a. Agar hasil penelitian ini diharapkan menjadi referensi bagi peneliti-peneliti selanjutnya, khususnya bagi peneliti yang ingin mengkaji model-model pembelajaran Pendidikan Agama Islam di Sekolah Menengah Atas.
b. Sebagai karya ilmiah, skripsi ini diharapkan menjadi pelengkap khasanah intelektual kependidikan sebagai cerminan tanggung jawab akademik dan turut memikirkan upaya pemberdayaan pendidikan.
c. Hasil penelitian ini diharapkan menjadi kajian ilmiah dalam akademis maupun umum.

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Pembelajaran Contextual Teaching and Learning

1. Pengertian

a. Pengertian Pembelajaran
Kata pembelajaran adalah terjemahan dari instruction, yang banyak dipakai dalam dunia pendidikan di Amerika Serikat. Istilah ini banyak dipengaruhi oleh aliran psikologi kognitif-wholistik yang menempatkan peserta didik sebagai sumber dari kegiatan. Selain itu, istilah ini juga dipengaruhi oleh perkembangan teknologi yang diasumsikan dapat mempermudah peserta didik mempelajari segala sesuatu lewat berbagai macam media seperti bahan-bahan cetak, program televisi, gambar, audio, dan lain sebagainya, sehingga semua itu mendorong terjadinya perubahan peranan pendidik dalam mengelola proses belajar mengajar, dari pendidik sebagai sumber belajar dan sebagai fasilitator dalam belajar mengajar.
Mudjiono berpendapat bahwa :

Pembelajaran adalah proses yang diselenggarakan oleh guru untuk membelajarkan siswa dalam belajar bagaimana belajar memperoleh dan memproses pengetahuan, ketrampilan dan sikap (Dimyati dan Mujiono, 2006: 157)

Ahmad Zayadi dan Abdul Majid mengatakan bahwa:

Istilah pembelajaran, bermakna sebagai upaya untuk membelajarkan seseorang atau kelompok orang melalui berbagai upaya (effort) dan berbagai strategi, metode dan pendekatan ke arah pencapaian tujuan yang telah direncanakan (Zayadi dan Majid, 2005: 8)

Pembelajaran adalah membelajarkan siswa untuk mendapatkan informasi yang berhubungan dengan pendidikan. Pembelajaran merupakan proses komunikasi dua arah, mengajar dilakukan oleh pihak pendidik sebagai fasilitator, sedangkan belajar dilakukan oleh peserta didik.
Dari uraian-uraian yang dikemukakan diatas maka dapat disimpulkan bahwa pembelajaran merupakan proses yang dilakukan oleh seorang pendidik sebagai penyampai dan peserta didik sebagai penerima sehingga terjadi interaksi antara keduanya dan peserta didik mampu menguasai pelajaran yang disajikan. Atau dengan kata lain pembelajaran adalah kegiatan pendidik secara terprogram dalam desain instruksional untuk membuat peserta didik belajar secara aktif dengan memberdayakan seluruh potensi yang dimiliki agar memperoleh sesuatu yang bermakna dan produktif.

b. Pengertian Contextual Teaching and Learning
Berikut akan disajikan beberapa pengertian tentang Contextual Teaching and Learning (pembelajaran kontekstual) :

Elaine B. Johnson, merumuskan pengertian CTL sebagai berikut:
The CTL system is an educational process that aims to help students see meaning in the academic material they are studying by connecting academic subjects with the context of their daily lives, that is, with the context of their personal, social, and cultural circumstances (Johnson, 2007 :19)

Artinya : Sistem CTL merupakan suatu proses pendidikan yang bertujuan membantu siswa melihat makna dalam bahan pelajaran yang mereka pelajari dengan cara menghubungkannya dengan konteks kehidupan mereka sehari-hari yaitu dengan konteks lingkungan pribadinya, sosialnya, dan kultur kesehariannya.

Wina Sanjaya juga memaparkan bahwa :

Contextual Teaching and Learning (CTL) adalah suatu pendekatan pembelajaran yang menekankan kepada proses keterlibatan siswa secara penuh untauk dapat menemukan materi yang dipelajari dan menghubungkannya dengan situasi kehidupan nyata sehingga mendorong siswa untuk dapat menerapkanya dalam kehidupan mereka. (Sanjaya, 2006: 109)

Dari pengertian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa Contextual Teaching and Learning (pembelajaran kontekstual) adalah konsep pembelajaran yang membantu pendidik mengaitkan setiap materi yang dipelajari oleh peserta didik dengan kehidupan sehari-hari atau bidang-bidang tertentu, sehingga peserta didik dapat merasakan makna dari setiap materi pelajaran yang diterimanya dan mengimplementasikannya dalam berbagai aspek kehidupan. Peserta didik memperoleh pengetahuan dan ketrampilan dari konteks yang terbatas sedikit demi sedikit, dan dari proses mengonstruksi sendiri, sehingga belajar akan bermakna.

2. Latar Belakang Pengembangan Metode Pembelajaran Contextual Teaching and Learning

Pendidik profesional mempunyai tugas ganda, selain sebagai pengajar juga sebagai pendidik. Proses belajar peserta didik sangat dipengaruhi oleh performance dan metode yang digunakan oleh pendidik dalam menyajikan suatu materi pelajaran.
Pembelajaran yang berorientasi pada penguasaan materi dianggap gagal menghasilkan peserta didik yang aktif, kreatif, dan inovatif. Peserta didik hanya mampu mengingat materi pelajaran dalam jangka pendek akan tetapi lupa untuk mengimplementasikan substansi mata pelajaran dalam kehidupan sehari-hari. Peserta didik tidak memiliki kompetensi untuk memecahkan persoalannya dalam menghadapi situasi baru dengan kata lain materi pelajaran yang diterima di sekolah tidak dapat diterjemahkan dalam kehidupan keseharian karena hanya berorientasi pada hasil bukan pada proses pembelajaran. Pendidik, sebagai motivator utama proses pembelajaran di sekolah cenderung menggunakan pola belajar konvensional-behaviorisme, yakni monoton dalam menyampaikan materi pelajaran sehingga yang terjadi hanya transfer ilmu pengetahuan semata, di mana peserta didik cenderung pasif dalam menerima informasi pelajaran. Pendidik juga tidak mampu memaksimalkan penggunaan media pembelajaran sebagai sarana penunjang dalam proses pengantar materi pelajaran. Akibatnya, peserta didik hanya mampu mengetahui materi pelajaran
Oleh karena itu perlu ada sebuah pendekatan pembelajaran bermakna yang fokus pada proses belajar bukan pada hasil belajar. Karena inti dari pembelajaran kontekstual adalah belajar untuk menemukan makna, maka terdapat paradigma khusus mengenai makna belajar dalam pembelajaran kontekstual.
Pendekatan kontekstual mendasarkan diri pada kecenderungan pemikiran tentang belajar sebagai berikut :
a) Proses belajar
1) Belajar tidak hanya sekedar menghafal. Peserta didik harus mengkontruksi pengetahuan di benak mereka.
2) Peserta didik belajar dari mengalami lalu mencatat sendiri pola-pola bermakna dari pengetahuan baru, dan bukan diberi begitu saja oleh pendidik.
3) Para ahli sepakat bahwa pengetahuan yang dimiliki sesorang itu terorganisasi dan mencerminkan pemahaman yang mendalam tentang sesuatu persoalan.
4) Pengetahuan tidak dapat dipisah-pisahkan menjadi fakta-fakta atau proposisi yang terpisah, tetapi mencerminkan keterampilan yang dapat diterapkan.
5) Manusia mempunyai tingkatan yang berbeda dalam menyikapi situasi baru.
6) Peserta didik perlu dibiasakan memecahkan masalah, menemukan sesuatu yang berguna bagi dirinya, dan bergelut dengan ide-ide.
7) Proses belajar dapat mengubah struktur otak. Perubahan struktur otak itu berjalan terus seiring dengan perkembangan organisasi pengetahuan dan keterampilan sesorang.
b) Transfer pengetahuan
1) Peserta belajar dari mengalami sendiri, bukan dari pemberian orang lain.
2) Keterampilan dan pengetahuan itu diperluas dari konteks yang terbatas (sedikit demi sedikit)
3) Penting bagi peserta didik tahu untuk apa dia belajar dan bagaimana ia menggunakan pengetahuan dan keterampilan itu
c) Lingkungan belajar
1) Belajar efektif itu dimulai dari lingkungan belajar yang berpusat pada peserta didik. Dari pendidik akting di depan kelas, peserta didik menonton ke peserta didik akting bekerja dan berkarya, pendidik mengarahkan.
2) Pengajaran harus berpusat pada bagaimana cara peserta didik menggunakan pengetahuan baru mereka. Strategi belajar lebih dipentingkan dibandingkan hasilnya.
3) Umpan balik amat penting bagi peserta didik, yang berasal dari proses penilaian yang benar.
4) Menumbuhkan komunitas belajar dalam bentuk kerja kelompok itu penting.
3. Ciri-ciri Pembelajaran Contextual Teaching and Learning

a. Melakukan hubungan yang bermakna
b. Melakukan kegiatan yang signifikan
c. Belajar yang diatur sendiri
d. Saling bekerja sama
e. Berpikir kritis dan kreatif
f. Mengasuh/ memelihara pribadi peserta didik
g. Mencapai standar yang tinggi
h. Menggunakan penilaian yang autentik

4. Langkah Pelaksanaan Contextual Teaching and Learning

a. Relating
Relating adalah belajar yang dikaitkan dengan konteks pengalaman dunia nyata. Proses belajar di sini lebih diarahkan kepada penemuan makna belajar yang secara langsung ditemukan oleh peserta didik dari kegiatan belajar yang mereka lakukan. Inilah yang dimaksud dengan belajar untuk menemukan makna. Di mana peserta didik fokus kepada proses belajar yang menjadi pilihan metodologid pendidik dalam memahami sebuah tema atau judul mata pelajaran.
b. Experiencing
Experiencing adalah belajar yang ditekankan kepada penggalian/ eksplorasi, penemuan/discovery, penciptaan/invention, applying, cooperating, dan transfering.

5. Prinsip-Prinsip Pembelajaran CTL

a. Konstruktivisme
Dalam pandangan konstruktivisme, strategi pembelajaran lebih ditekankan dari pada hasil belajar, di mana pendidik diarahkan untuk fokus pada penyiapan strategi, teknik dan metode pengajaran. Sehingga pendidik memposisikan diri sebagai fasilitator pengajaran dan siswa membangun sendiri pengetahuan mereka lewat keterlibatan aktif proses belajar mengajar.
b. Inquiri
Dalam pandangan inquiri, pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh siswa bukan dari hasil mengingat seperangkat fakta-fakta, tetapi hasil dari menemukan sendiri. Pendidik harus mempersiapkan rancangan aktivitas pembelajaran yang berorientasi pada menemukan makna dari materi pelajaranyang diajarkan. Siklus inkuiri terdiri dari :
1) Observasi atau pengamatan langsung
2) Bertanya
3) Mengajukan dugaan
4) Pengumpulan data
5) Penyimpulan
Langkah-langkah kegiatan inkuiri adalah sebagai berikkut :
1) Merumuskan masalah
2) Mengamati atau melakukan observasi
3) Menganalisis atau menyajikan hasil dalam tulisan, gambar, laporan, bagan, tabel, dan karya lainnya.
4) Mengkomunikasikan atau menyajikan hasil karya pada pembaca, teman sekelas, guru atau audient yang lain.
c. Questioning (bertanya)
Kegiatan questioning atau bertanya merupakan kegiatan yang tedapat di seluruh aktivitas belajar. Bahkan bertanya bagi peserta didik menjadi salah satu indikator kegiatan belajar-mengajar yang produktif. Kegiatan ini sangat penting karena pendidik akan mengatahui tingkat pengetahuan peserta didik, peserta didik akan mengkonfirmasikan apa yang sudah atau belum diketahui dan pendidik akan mengarahkan perhatian secara khusus pada aspek materi pelajaran ayng belum diketahui oleh peserta didik.
Dalam kegiatanyang produktif, kegiatan questioning atau bertanya berguna untuk :
1) Menggali informasi, baik administrasi maupun akademis.
2) Mengecek pemahaman peserta didik
3) Membangkitkan respon kepada peserta didik
4) Mengetahui sejauhmana keinginan peserta didik
5) Mengetahui hal-hal yangsudah diketahui peserta didik
6) Memfokuskan perhatian peserta didik pada sesuatu yang dikehendaki pendidik
7) Membangkitkan lebih banyak lagi pertanyaan dari peserta didik
8) Menyegarkan kembali pengetahuan peserta didik
d. Learning Community (masyarakat belajar)
Konsep ini diarahkan agar pembelajaran yang ada merupakan sebuah proses kerjasama antara individu peserta didik. Pengetahuan yang mereka dapatkan adalah hasil kerjasama tim atau kelompok yang dibentuk oleh pendidik. Melalui interaksi, peserta didik diharapkan dapat mengkomunikasikan pengetahuannya kepada sesama anggota kelompok, sekaligus bersama-sama memecahkan masalah yang ada. Pendidik pada konsep ini berada pada posisi memberi dan melahirkan masalah utama untuk dikaji selanjutnya peserta didiklah yang kemudian melanjutkan kajian berdasarkan instruksi dari pendidik. Learning community atau masyarakat belajar juga mengajarkan kepada peserta didik untuk salaing mengenal perbedaan yang ada baik latar belakang sosial sesama peserta didik maupun tingkat pemahaman peserta didik yang satu dengan lainnya.
e. Modelling (pemodelan)
Modelling atau Pemodelan adalah metode penyajian materi berdasarkan model atau keterampilan tertentu. Metode ini lebih banyak digunakan untuk hal-hal praktis dan membutuhkan contoh yang dilihat secara langsung oleh peserta didik. Dalam pembelajaran kontekstual, pendidik bukan satu-satunya model, pendidik bisa saja melibatkan peserta didik untuk memodelkan sesuatu berdasarkan pengalaman yang diketahuinya atau mendatangkan ahli dari luar seperti mendatangkan seseorang yang ahli dibidang stronomi untuk mempelajari tata cara penggunaan teropong bintang.
f. Authentic Assesment
Assesment adalah proses pengumpulan berbagai data yang bisa memberikan gambaran perkembangan belajar peserta didik. Pendidik harus memiliki data yang menunjukkan tingkat perkembangan peserta didik, setelah itu pendidik mengambil tindakan berdasarkan hasil identifikasi tingkat perkembangan peserta didik. Authentic Assesment dilakukan bukan di akhir periode pembelajaran seperti pada kegiatan evaluasi pembelajaran, akan tetapi dilakukansecara terintegrasi atau tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
g. Refleksi
Refleksi adalah cara berpikir tentang apa yang baru dipelajari atau berpikir ke belakang tentang apa-apa yang sudah dilakukan di masa yang lalu. Pendidik membantu peserta didik utnuk membuat hubungan-hubungan antara pengetahuan yang dimiliki sebelumnya dengan pengetahuan yang baru. Indikator tercapainya metode ini adalah ketika peserta didik mampu melakukan refleksi pemikiran dari pengalaman belajarnya, baik yang sudah berlangsung ataupun sementara berlangsung sehingga peserta didik mampu menemukan pengetahuan baru berdasarkan konteks pembelajaran yang ada.

B. Metodologi Pembelajaran Pendidikan Agama Islam

1. Pengertian

a. Pengertian Metodologi
Metodologi menurut bahasa berasal dari kata metha, hodos dan logos. Kata metha berarti jalan sedangkan hodos berarti sampai dan logos berarti ilmu atau pengetahuan (Damar, 2008:225). Dengan demikian penggabungan kata metha, hodos dan logos bermakna ilmu atau pengetahuan untuk sampai ke tujuan. Dalam kamus besar bahasa Indonesia, metodologi berarti ilmu tentang metode (Dikbud. 1995:652-653). Menurut istilah, ada beragam pengertian tentang metode. Damar mengatakan metode adalah jalan, prosedur atau cara yang mencakup pola kerja pikiran strategi dan teknis menyampaikan sesuatu guna mencapai suatu tujuan (2008:226). Menurut Farida Himawati metode adalah suatu cara yang digunakan oleh seseorang yang sudah dipikirkan secara runtut dan teratur yang akan digunakan untuk mencapai tujuan yang diinginkan, dengan maksud menghindari sekecil mungkin kegagalan atau kesalahan, yang kemungkinan akan menyebabkan tidak tercapainya suatu tujuan (2008:247).
Jadi, dengan kata lain metodologi adalah seperangkat cara yang tersistematis, terstruktur, dan terencana pada semua aktivitas kerja demi tercapainya tujuan yang diinginkan. Termasuk dalam aktivitas pembelajaran, di mana metode di sini digunakan sebagai alat dalam melakukan proses pembelajaran dalam rangka mempermudah tercapainya tujuan pembelajaran itu sendiri. Metodologi juga dianggap penting sebagai media pendekatan untuk memudahkan tingkat penerimaan peserta didik terhadap suatu kegiatan pembelajaran.

b. Pembelajaran
Istilah pembelajaran merupakan padanan dari kata dalam bahasa Inggris instruction, yang berarti proses membuat orang belajar. Tujuannya ialah membantu orang belajar, atau memanipulasi (merekayasa) lingkungan sehingga memberi kemudahan bagi orang yang belajar. Gagne dan Briggs (1979) mendefinisikan pembela¬jaran sebagai suatu rangkaian events (kejadian, peristiwa, kondisi, dsb.) yang secara sengaja dirancang untuk mempenga¬ruhi peserta didik (pembelajar), sehingga proses belajarnya dapat berlangsung dengan mudah. Pembelajaran bukan hanya terbatas pada peristiwa yang dilakukan oleh pendidik saja, melainkan mencakup semua peristiwa yang mempunyai pengaruh langsung pada proses belajar manusia. Pembelajaran mencakup pula kejadian-kejadian yang dimuat dalam bahan-bahan cetak, gambar, program radio, televisi, film, slide, maupun kombinasi dari bahan-bahan tersebut.
c. Pendidikan Agama Islam
Pendidikan Agama Islam adalah upaya sadar dan terencana dalam menyiapkan peserta didik untuk mengenal, memahami, menghayati, hingga mengimani ajaran agama Islam, dibarengi dengan tuntunan untuk menghormati penganut agama lain dalam hubungannya dengan kerukunan antar umat beragama hingga terwujud kesatuan dan kesatuan bangsa (Kurikulum PAI, 3:2002)
Menurut Zakiah Darajat (1987:87) pendidikan agama Islam adalah suatu usaha untuk membina dan mengasuh peserta didik agar senantiasa dapat memahami ajaran Islam secara menyeluruh. Lalu menghayati tujuan, yang pada akhirnya dapat mengamalkan serta menjadikan Islam sebagai pandangan hidup.
Tayar Yusuf (1986:35) mengartikan pendidikan agama Islam sebagai usaha sadar generasi tua untuk mengalihkan pengalaman, pengetahuan, kecakapan dan keterampilan kepada generasi muda agar kelak menjadi manusia bertakwa kepada Allah swt.
Berdasarkan pengertian-pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa pendidikan agama Islam adalah sebuah sistem pendidikan yang mengupayakan terbentuknya akhlak mulia peserta didik serta memiliki kecakapan hidup berdasarkan nilai-nilai Islam. Karena pendidikan agama Islam mencakup dua hal, (a) mendidik peserta didik untuk berperilaku sesuai dengan nilai-nilai atau akhlak Islam, (b) mendidik peserta didik untuk mempelajari materi ajaran Islam yang sekaligus menjadi pengetahuan tentang ajaran Islam itu sendiri. Karena pendidikan merupakan subsistem dari sistem pendidikan nasional, maka di dalamnya terdapat komponen-komponen yang antara satu dengan lainnya saling memiliki keterkaitan dan hubungan yang tak bisa dipisahkan. Komponen tersebut antara lain, kurikulum, pendidik, sarana dan prasarana pendidikan dan lingkungan belajar. Hal ini sekaligus menjadi faktor pendidikan yang mendukung tercapainya tujuan pendidikan baik pendidikan secara umum maupun pendidikan Islam secara khusus.

2. Fungsi, Tujuan dan Ruang Lingkup Pendidikan Agama Islam di SMA

a. Fungsi
Pendidikan Agama Islam di SMA berfungsi untuk:
(1) Pengembangan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT serta akhlak mulia peserta didik seoptimal mungkin, yang telah ditanamkan lebih dahulu dalam lingkungan keluarga;
(2) Penanaman nilai ajaran Islam sebagai pedoman mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat;
(3) Penyesuaian mental peserta didik terhadap lingkungan fisik dan sosial melalui pendidikan agama Islam;
(4) Perbaikan kesalahan-kesalahan, kelemahan-kelemahan peserta didik dalam keyakinan, pengamalan ajaran agama Islam dalam kehidupan sehari-hari;
(5) Pencegahan peserta didik dari hal-hal negatif budaya asing yang akan dihadapinya sehari-hari;
(6) Pengajaran tentang ilmu pengetahuan keagamaan secara umum (alam nyata dan nir-nyata), sistem dan fungsionalnya;
(7) Penyaluran peserta didik untuk mendalami pendidikan agama ke lembaga pendidikan yang lebih tinggi.
b. Tujuan
Pendidikan Agama Islam di SMA bertujuan untuk menumbuhkan dan meningkatkan keimanan, melalui pemberian dan pemupukan pengetahuan, penghayatan, pengamalan serta pengalaman peserta didik tentang agama Islam sehingga menjadi manusia muslim yang terus berkembang dalam hal keimanan, ketaqwaannya kepada Allah SWT serta berakhlak mulia dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta untuk dapat melanjutkan pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
c. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Pendidikan Agama Islam meliputi keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara:
• Hubungan manusia dengan Allah SWT.
• Hubungan manusia sesama manusia, dan
• Hubungan manusia dengan makhluk lain (selain manusia) dan
lingkungan.
Adapun ruang lingkup bahan pelajaran Pendidikan Agama Islam Sekolah Menengah Atas berfokus pada aspek:
• Al Quran/Al Hadits.
• Keimanan.
• Syari’ah.
• Akhlak.
• Tarikh.
3. Dasar-dasar Pelaksanaan Pendidikan Agama Islam
Pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di sekolah mempunyai dasar yang kuat, dasar tersebut dapat ditinjau dari beberapa segi, yaitu :
a. Dasar Yuridis/ Hukum
Dasar pelaksanaan pendidikan agama berasal dari perundang-undangan yang secara tidak langsung dapat menjadi pegangan dalam melaksanakan pendidikan agama di sekolah secara formal. Dasar yuridis formal tersebut terdiri dari tiga macam :
1) Dasar ideal, yaitu falsafah negara Republik Indonesia, pada sila pertama Pancasila : Ketuhanan Yang Maha Esa
2) Dasar Konstitusional, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dalam Bab XI pasal 29 ayat 1 dan 2 yang berbunyi : 1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa; 2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.
b. Dasar Religius
Yang dimaksud dengan dasar religius agama dalam uraian ini, adalah dasar pelaksanaan pendidikan agama di SMA yang bersumber dari ajaran agama, dalam hal ini ajaran agama Islam.
Berkaitan dengan dasar agama dalam pelaksanaan pendidikan agama Islam, maka dasar pertama dan utama ialah Al-Qur’an yang tidak dapat diragukan lagi kebenarannya, karena di dalam Al-Qur’an sudah tercakup segala masalah hidup dan kehidupan manusia. Sedangkan dasar yang kedua adalah Hadist Rasulullah.
Dalam ayat Al-Qur’an petunjuk tentang pelaksanaan pendidikan agama Islam antara lain:
1) Dalam surah At Tahrim (66) ayat 6 berbunyi :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا 
Terjemahnya:
Hai orang-orang yang beriman peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.

2) Dalam surah Ali Imran (3) ayat 104 yang berbunyi :

  •             
Terjemahnya:
Dan hendaknya di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menerus kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar: merekalah orang-orang yang beruntung.
Dengan demikian dapat di katakan bahwa ayat dan hadits seperti yang di sebutkan di atas, memberikan pengertian bahwa dalam ajaran agama Islam memang adalah perintah untuk melaksanakan pendidikan agama.
c. Dasar Psikologis
Yang dimaksud dengan dasar psikologis di sini adalah dasar yang berhubungan dengan aspek kejiwaan kehidupan bermasyarakat. Filosofisnya bahwa manusia, baik sebagai makhluk individu maupun sebagai makhluk sosial, dihadapkan pada hal-hal yang membuat hatinya tidak tenang dan tenteram sehingga memerlukan adanya pegangan hidup. Pegangan hidup yang dimaksud adalah suatu ideologi yang menjadi tumpuan harapan ketika berhadapan dengan berbagai persoalan. Masalah-masalah yang mengitari kehidupan manusia sungguh beragam dan bermacam-macam. Oleh karena itulah, posisi agama sebagai pandangan hidup sangat strategis dalam mengantarkan manusia keluar dari permasalahan, termasuk yang berhubungan dengan jiwa manusia. Dalam paradigma Islam, untuk menjadikan hati menjadi tenang dan tenteram adalah dengan jalan mendekatkan diri kepada Allah swt. Hal ini sesuai dengan firman Allah swt. dalam surah Al Ra’du (13) ayat 28 :

            
Terjemahnya :
(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka manjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram”.

C. Psikologi Peserta Didik Usia Sekolah Menengah Atas

1. Pengantar
Peserta didik pada jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) masuk dalam kategori remaja berdasarkan pendekatan umur mereka secara umum. Masa remaja, menurut Mappiare berlangsung antara umur 12 sampai dengan 21 tahun bagi wanita dan 13 tahun sampai dengan 22 tahun bagi pria (Ali, Asrori, 2008:9). Selanjutnya dalam penulisan karya ilmiah ini penggunaan kata remaja dan peserta didik usia SMA memiliki kesamaan baik dari segi umur atau usia maupun perkembangan jiwa baik jasmani maupun rohani. Sebab, rentang usia peserta didik berada pada wilayah kajian remaja pada umumnya hanya saja secara formal istilah remaja kemudian digantikan dengan istilah peserta didik demi keselaran penulisan selanjutnya.
Selanjutnya, untuk membincang tentang psikologi peserta didik SMA, maka kajiannya tidak terlepas dari kajian-kajian yang terkait dengan dunia remaja dari keseluruhan aspek kehidupan mereka yang berpengaruh pada proses-proses perkembangan diri sebagai kesatuan individu dan dunia pendidikan secara umum, terutama yang memiliki keterkaitan dengan metodologi pengajaran di kelas. Meskipun secara keseluruhan ada remaja yang tidak masuk kategori sebagai peserta didik karena tidak masuk dalam jenjang pendidikan formal (sekolah), maka kajian dalam penelitian ini lebih diarahkan kepada remaja yang masuk dalam kategori peserta didik usia Sekolah Menengah Atas.
Oleh karena itu, yang amat penting bagi peserta didik adalah mendapatkan bimbingan dan penyuluhan agar rasa ingin tahunya yang tinggi dapat terarah kepada kegiatan-kegiatan yang positif, kreatif dan produktif. Jika keinginan tersebut dapat tersalurkan dengan baik, maka peserta didik akan menemukan makna dan substansi dari proses belajar mengajar, yang menjadi inti dari kegiatan belajar mengajar. Tentunya, keberadaan seorang pendidik sangatlah strategis, terutama pendidik yang memenuhi standar kompetensi profesionalisme sebagai bagian dari tenaga kependidikan, tak terkecuali mereka yang menguasai psikologi peserta didik agar dapat membangun komunikasi pembelajaran efektif demi tercapainya tujuan pendidikan nasional.

2. Pengertian Individu Sebagai Satu Kesatuan
Pandangan bahwa manusia sebagai individu merupakan satu kesatuan dari aspek fisik atau jasmani dan psikis atau rohani atau jiwa yang tidak dapat dipisahkan sesungguhnya sudah berkembang pada masa pemikiran para filsuf klasik sejak zaman Yunani Kuno. Mereka berpandangan bahwa bagian fisik atau jasmani merupakan aspek individu yang bersifat kasat mata, konkret, dapat diamati, dan tidak kekal, sedangkan aspek psikis, rohani atau jiwa merupakan aspek individu yang sifatnya abstrak, immataerial, tidak dapat diamati, dan kekal. Plato (427-347 SM) membagi jiwa ke dalam tiga aspek kekuatan, yaitu :
a. Pikir atau kognisi yang berlokasi di kepala
b. Kehendak yang berlokasi di dada
c. Keinginan yang berlokasi di perut
Pembagian jiwa oleh Plato di atas kemudian dikenal dengan istilah pendekatan trikotomi (tiga dalam satu).
Pada perkembangan selanjutnya, seorang filusuf terkenal yang juga murid Plato, Aristoteles (384-322 SM), mengemukakan hasil pemikirannya tentang pembagian jiwa yang agak berlainan dengan gurunya. Menurut Aristoteles, gejala jiwa tidak dibagi ke dalam tiga aspek melainkan menjadi dua aspek saja, yaitu :
a. Kognisi, disebut juga sebagai gejala mengenal, yang terpusat pada pikir
b. Konasi, disebut juga gejala menghendaki, yang berpusat pada kemauan.
Pandangan Aristoteles yang melakukan pembagian jiwa menjadi dua bagian dikenal dengan istilah pendekatan dikotomi (dua dalam satu), yang bermakna bahwa jiwa dan raga memiliki hubungan yang sangat erat, keduanya saling mempengaruhi dan berkembang bersama-sama.
Sarwono berpendapat manusia sebagai individu yang sempurna berbeda dengan makhluk-makhluk lainnya, ia mempunyai fungsi mengingat dan fungsi merealisasikan diri yang menyebabkan manusia dapat berkembang ke arah yang dikehendakinya (Sarlito, 2007: 21).

3. Perkembangan Peserta Didik Sekolah Menengah Atas

a. Pengertian Peserta Didik
Menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2003 BAB I tentang Ketentuan Umum pasal 1 ayat 4 disebutkan bahwa :
Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu (Depdiknas RI, 2003: 2)

Remaja (baca peserta didik), yang dalam bahasa aslinya disebut adolescense, berasal dari bahasa Latin adolescere yang artinya “tumbuh dan tumbuh untuk mencapai kematangan”, selanjutnya bangsa primitif dan orang-orang purbakala memandang masa puber dan masa remaja tidak berbeda dengan periode lain dalam rentang kehidupan. Anak dianggap sudah dewasa ketika mampu mengadakan reproduksi (Ali, Asrori, 2008: 9).
Menurut Piaget, secara psikologis remaja adalah suatu usia di mana individu menjadi terintregrasi ke dalam masyarakat dewasa, suatu usia di mana anak tidak merasa bahwa dirinya tidak berada di bawah tingkat orang yang lebih tua melainkan merasa sama atau paling tidak sejajar dengan orang dewasa (Ali, Asrori, 2008: 9).
Menurut ilmu kedokteran, remaja dikenal sebagai suatu tahap perkembangan fisik ketika alat-alat kelamin manusia mencapai kematangannya, secara anatomis berarti alat-alat kelamin manusia mencapai kematangannya (Sarlito, 2007: 5).
Remaja juga dalam proses perkembangannya mengalami transformasi perkembangan pesat dalam aspek intelektualnya, yang berintegrasi ke dalam alam pikir kedewasaan yang menjadikannya sebagai karakter paling menonjol dari semua periode perkembangan individu (Ali, Asrori, 2008: 9)
Dapat disimpulkan bahwa remaja adalah periode kehidupan transisi individu menuju kematangan pribadi untuk masuk ke periode dewasa. Karena berada dalam masa transisi, maka usia remaja merupakan usia paling rentan dalam menentukan perkembangan kehidupan individu. Sebab, fase ini merupakan fase untuk mencari jati diri, fase yang di dalamnya terdapat begitu banyak eksperimen hidup dan selalu melakukan hal-hal yang baru. Secara formal, masa remaja menjadi masa perkembangan intelektual yang bersifat terus-menerus karena dalam aspek kesehariannya selalu diisi dengan pengetahuan-pengatahuan formal, sehingga memungkinkan remaja untuk melakukan penelitian, hipotesis, dan mempertimbangkan apa saja yang ada padanya.
Jika dikaitkan dengan usia peserta didik tingkat sekolah menengah atas, maka secara umum mereka berada dalam fase kehidupan remaja. Hal ini berdasarkan kesamaan umur dan tahap perkembangan individu. Peserta didik dalam usia ini memiliki pola hidup transaksional, di mana pola hidup yang mereka aplikasikan adalah pola hidup berdasarkan kemampuan responsibilitas mereka terhadap dunia luar individu yang setiap hari berinteraksi dengan mereka. Dengan kata lain, lingkungan dapat mempengaruhi pola dan gaya hidup peserta didik.

b. Perkembangan Peserta Didik Sekolah Menengah Atas
1) Pertumbuhan Fisik
Pertumbuhan adalah suatu proses perubahan fisiologis yang bersifat progresif dan kontinu dan berlangsung dalam periode tertentu. Perubahan ini bersifat kuantitatif dan berkisar hanya pada aspek-aspek fisik individu.

a) Karakteristik Pertumbuhan Fisik Peserta Didik SMA
Pesatnya pertumbuhan fisik peserta didik SMA sering menimbulkan kejutan pada diri peserta didik itu sendiri. Pakaian yang dimilikinya seringkali menjadi cepat tidak muat dan harus membeli yang baru lagi. Pada diri peserta didik wanita dikejutkan dengan pertumbuhan buah dada yang membesar. Oleh karena itu, seringkali gerak-gerik peserta didik menjadi kaku dan canggung disebabkan oleh pesatnya pertumbuhan fisik pada dirinya. Selain itu, karena perkembangan hormon peserta didik putri, menyebabkan mereka mulai mengalami menstruasi yang sering kali pada awalnya mengalami kegelisahan.
Pada peserta didik pria, pertumbuhan lekum menyebabkan suaranya menjadi parau untuk beberapa waktu dan akhirnya turun satu oktaf. Pertumbuhan kelenjar endoktrin yang telah mencapai taraf kematangan sehingga mulai berproduksi menghasilkan hormon yang bermanfaat bagi tubuh. Akibatnya, peserta didik mulai tertarik kepada lawan jenisnya. Pada waktu tidur, karena ketertarikan kepada lawan jenis yang disebabkan oleh berkembangnya hormon mengakibatkan peserta didik pria mengalami mimpi basah.
b) Faktor-Faktor yang mempengaruhi Pertumbuhan Fisik
Ada sejumlah faktor yang mempengaruhi pertumbuhan fisik peserta didik SMA, antara lain :

(1) Faktor Internal
Faktor internal adalah faktor-faktor yang berasal dari dalam individu masing-masing peserta didik. Termasuk ke dalam faktor internal ini adalah sebagai berikut :
(a) Sifat Jasmaniah yang diwariskan dari orang tuanya
Peserta didik yang ayah dan ibunya bertubuh tinggi cenderung lebih lekas menjadi tinggi daripada anak yang berasal dari orang tua yang bertubuh pendek
(b) Kematangan
Secara sepintas, pertumbuhan fisik seolah-olah seperti sudah direncanakan oleh faktor kematangan. Meskipun peserta didik diberi makanan yang bergizi tinggi,tetapi kalau saat kematangan belum sampai, pertumbuhan akan tertunda. Misalnya anak yang berumur tiga bulan diberi makanan yang cukup bergizi agar supaya memiliki otot kaki yang kuat agar segera bisa berjalan. Hal ini mustahil adanya disebabkan anak tersebut belum mencapai umur untuk bisa berjalan.
(2) Faktor Eksternal
Faktor eksternal adalah faktor yang berasal dari luar diri peserta didik. Termasuk di dalam faktor eksternal adalah :
(a) Kesehatan
Peserta didik yang sering sakit-sakitan pertumbuhan fisiknya akan terhambat. Hal ini disebabkan oleh tidak maksimalnya metabolisme tubuh peserta didik dan berpengaruh pada aktivitas yang dapat menyehatkan tubuh.
(b) Makanan
Peserta didik yang kurang gizi pertumbuhannya akan terhambat, sebaliknya peserta didik yang cukup gizi pertumbuhannya akan pesat. Peserta didik yang sering mengkonsumsi makanan dan minuman bergizi sangat berpengaruh pada pertumbuhan fisiknya, sehingga mengantarkannya menjadi anak yang sehat.
(c) Stimulasi Lingkungan
Peserta didik yang tubuhnya sering dilatih untuk meningkatkan percepatan pertumbuhannya akan berbeda dengan yang tidak pernah atau jarang mendapatkan latihan. Stimulasi ini berbentuk olah raga atau latihan-latihan gerak lainnya.
2) Perkembangan Intelektualitas
Perkembangan intelektual sering juga dikenal dengan istilah kognitif. Perkembangan kognitif seseorang merupakan hasil dari proses memperoleh, menyusun, dan menggunakan pengetahuan, serta kegiatan mental seperti berpikir, menimbang, mengamati, mengingat, menganalisis, mensintesis, mengevaluasi, dan memecahkan persoalan yang berlangsung melalui interaksi dengan lingkungan.
Istilah intelek berasal dari bahasa Inggris intellect yang menurut Chaplin diartikan sebagai :
(a) Proses kognitif, proses berpikir, daya menghubungkan, kemampuan menilai, dan kemampuan mempertimbangkan.
(b) Kemampuan mental atau intelegensi. (M. Ali dan Asrori, 2008 :27)
Adapun tahap perkembangan intelek adalah sebagai berikut :
(a) Tahap Sensori-Motoris
Tahap ini dialami pada usia 0-2 tahun. Pada tahap ini anak berada pada masa pertumbuhan yang ditandai oleh kecenderungan sensori-motoris yang sangat jelas. Segala perbuatan merupakan perwujudan proses pematangan aspek sensori-motoris.
(b) Tahap praoperasional
Tahap ini berlangsung pada usia 2-7 tahun. Tahap ini juga disebut sebagai tahap intuisi sebab perkembangan perkembangan kognitifnya memperlihatkan kecenderungan yang ditandai suasana intuitif. Artinya, semua perbuatan rasionalnya tidak didukung oleh pemikiran tetapi oleh unsur perasaan, kecenderungan alamiah, sikap-sikap yang diperoleh dari orang-orang yang bermakna, dan lingkungan sekitarnya.
(c) Tahap operasional Konkrit
Tahap ini berlangsung antara usia 7-11 tahun. Pada tahap ini, anak mulai menyesuaikan diri dengan realitas konkrit dan sudah mulai berkembang rasa ingin tahunya. Pada tahap ini, interaksi dengan lingkungan sudah berkembang dengan baik karena egosentrisnya sudah mulai berkurang.

(d) Tahap Operasional Formal
Tahap ini dialami oleh anak usia 11 tahun ke atas. Pada masa ini anak telah mampu mewujudkan suatu keseluruhan dalam pekerjaannya yang merupakan hasil dari berpikir logis. Aspek perasaaan dan moralnya juga telah berkembang sehingga dapat menyelesaikan tugas-tugasnya.
Untuk peserta didik usia SMA berada pada tahap operasional formal, di mana mereka telah menjadi peka terhadap lingkungan sekitarnya lalu kemudian mengolah fakta-fakta kejadian disekitarnya atau informasi yang mereka dapatkan menjadi sebuah kesimpulan walaupun sifatnya sederhana. Pada tahap ini juga, peserta didik sudah mulai mampu untuk mengembangkan rasionalitas dan kemampuan berpikir mereka secara logis.
3) Perkembangan Kreatifitas
Perkembangan kreatifitas sangat erat keitannya dengan perkembangan intelektual individu karena kreatifitas sesungguhnya merupakan perwujudan dari pekerjaan otak. Lahirnya kreatifitas dalam bentuk gagasan maupun karya nyata merupakan pepaduan antara fungsi otak dalam diri peserta didik. Tentunya hal yang terpenting dalam tahap ini adalah sejauhmana kekuatan informasi dan keseringan peserta didik mendapatkan pengetahuan baru yang kemudian diolah oleh otak lalu diterjemahkan dalam bentuk gagasan dan karya nyata.

4) Perkembangan Emosi
Perkembangan emosi biasa juga dikenal dengan perkembangan afektif. Hal ini berpengaruh pada fungsi-fungsi psikis peserta didik berdasarkan tingkat responsifnya terhadap kejadian atau informasi yang diperoleh. Mengutip pendapat Soergarda Poerbakawatja dalam buku Psikologi Remaja dikemukakan bahwa emosi adalah suatu respon terhadap suatu perangsang yang menyebabkan perubahan fisiologis yang disertai perasaan yang kuat dan biasanya mengandung kemungkinan untuk meletus (M. Ali dan Asrori, 2008 :63). Respon demikian terjadi baik terhadap perangsang-perangsang eksternal maupun internal. Dengan defenisi di atas semakin jelas perbedaan antara emosi dengan perasaan, bahkan di sini tampak jelas bahwa perasaan termasuk ke dalam emosi atau menjadi bagian dari emosi.
5) Perkembangan Bakat Khusus
Bakat (apitude) mengandung makna kemampuan bawaan yang masih bersifat potensial atau laten dan memerlukan perkembangan lebih lanjut. Kemampuan (ability) mengandung makna sebagai daya untuk melakukan sesuatu. Kapasitas (capacity) seringkali disinonimkan dengan kemampuan. Conny Setiawan mengatakan bakat adalah kemampuan alamiah untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan, baik yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus (Ali, Mustafa, 2008 : 78).
Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan bakat seseorang adalah :
a) Faktor Internal
(1) Minat
(2) Motif berprestasi
(3) Keberanian mengambil resiko
(4) Keuletan dalam menghadapi tantnagan
(5) Kegigihan atau daya juang dalam mengatasi kesulitan yang timbul
b) Faktor Eksternal
(1) Kesempatan maksimal untuk mengembangkan diri
(2) Sarana dan prasarana
(3) Dukungan dan dorongan orang tua/ keluarga
(4) Lingkungan tempat tinggal
(5) Pola asuh orang tua
Jenis-jenis bakat khusus adalah sebagai berikut :
a) Bakat akademik khusus
b) Bakat berpikir kreatif-produktif
c) Bakat seni
d) Bakat kinestik/ psikomotorik
e) Bakat sosial
6) Perkembangan Hubungan Sosial
Hubungan sosial individu berkembang karena adanya dorongan rasa ingin tahu terhadap segala sesuatu yang ada di sekitarnya. Dalam perkembangannya, setiap individu ingin tahu bagaimana cara melakukan hubungan secara baik dan aman dengan dunia sekitarnya, baik yang bersifat fisik atau sosial. Hubungan sosial diartikan sebagai cara-cara individu bereaksi terhadap orang-orang di sekitarnya dan bagaimana pengaruh hubungan itu terhadap dirinya.
Karakteristik perkembangan sosial peserta didik adalah sebagai berikut :
(a) Berkembangnya kesadaran akan kesunyian dan dorongan akan pergaulan
(b) Adanya upaya memilih nilai-nilai sosial
(c) Meningkatnya ketertarikan kepada lawan jenis
(d) Mulai cenderung untuk memilih karir tertentu
7) Perkembangan Nilai, Moral dan Sikap
Salah satu defenisi nilai yang dikemukakan oleh Spranger adalah suatu tatanan yang dijadikan panduan oleh individu untuk menimbang dan memilih alternatif keputusan dalam situasi sosial tertentu (Ali, Asrori, 2008: 134). Berdasarkan uraian di atas, kepribadian manusia terbentuk dari tatanan nilai-nilai dan kesejarahan. Artinya, perilaku manusia cenderung berdasarkan sebuag panduan ideologis yang memiliki akar sejarah sehingga diyakininya sebagai pedoman dan tuntunan dalam hidupnya.
Moral adalah rangkaian nilai dari berbagai macam perilaku. Di dalamnya terdapat kaidah dan pranata yang mengatur perilaku individu sebagai anggota sosial. Moralitas merupakan aspek kepribadian yang diperlukan seseorang dalam kaitannya dengan kehidupan sosial secara harmonis, adil dan seimbang.
Sikap adalah predisposisi emosional yang dipelajari untuk merespon secara konsisten terhadap suatu objek. Sikap merupakan suatu variabel laten yang mendasari, mengarahkan dan mempengaruhi perilaku manusia. Chaplin mengemukakan bahwa sikap sama dengan pendirian. Lebih lanjut dia mendefinisikan sikap sebagai presdisposisi atau kecenderungan yang relatif stabil dan berlangsung terus menerus untuk bertingkah laku atau bereaksi dengan cara tertentu terhadap orang lain.

BAB III
METODE PENELITIAN
A. Jenis Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif (qualitative research), yakni suatu penelitian yang ditujukan untuk mendeskripsikan dan menganalisis fenomena, peristiwa, aktivitas sosial, sikap, kepercayaan, persepsi dan pemikiran orang secara individual maupun kelompok (Sukmadinata, 2009: 60). Penelitian ini akan difokuskan kepada analisis konsep metodologis Contextual Teaching and Learning (Pembelajaran Kontekstual) yang selanjutnya akan diarahkan pada aplikasi metodologi pengajaran Pendidikan Agama Islam di Sekolah Menengah Atas.
Berdasarkan fungsinya, penelitian ini merupakan jenis penelitian terapan (applied research) yaitu penelitian yang berkenaan dengan kenyataan praktis, penerapan dan pengembangan pengetahuan yang dihasilkan oleh penelitian dasar dalam kehidupan nyata (Sukmadinata, 2009: 15). Di mana, peneliti akan fokus pada objek pengetahuan praktis (pembelajaran kontekstual) selanjutnya akan menghubungkannya dengan variabel ke dua yakni metodologi pembelajaran Pendidikan Agama Islam di SMA sehingga hasil penelitian ini akan menjadi sebuah bahan studi terapan selanjutnya di bidang pendidikan, khususnya pendidikan Islam.
Sifat penelitian ini adalah deskriptif. Karena peneliti telah memperoleh data awal berupa informasi tentang objek yang akan diteliti. Selanjutnya, peneliti akan memberikan gambaran terhadap objek penelitian secara naratif-kualitatif secara terbuka untuk kemudian dikembangkan.
B. Variabel Penelitian
1. Variabel Bebas (independent variable) yaitu variabel yang menjadi sebab berubahnya variabel lain. Dalam penulisan ini, yang menjadi variabel bebas adalah Pembelajaran Contextual Teaching and Learning (Pemelajaran Kontekstual) sebab variabel ini mempengaruhi variabel lainnya.
2. Variabel Terikat (dependent variable) yaitu variabel yang dipengaruhi atau menjadi akibat karena adanya variabel lain (variabel bebas). Variabel terikat dalam penelitian ini adalah metodologi pembelajaran Pendidikan Agama Islam di Sekolah Menengah Atas.
C. Defenisi Operasional Variabel
Untuk memudahkan pemahaman dan menghindari kesalah pahaman dalam skripsi ini, maka peneliti mengemukakan defenisi operasional variabel yang dimaksud dalam skripsi ini adalah sebagai berikut:
1. Contextual Teaching and Learning (pembelajaran kontekstual) adalah konsep pembelajaran yang membantu pendidik mengaitkan konten mata pelajaran dengan situasi dunia nyata dan memotivasipeserta didik untuk membuat hubungan antara pengetahuan dan penerapannya dalam kehidupan mereka sehari-hari.
2. Metodologi Pembelajaran Pendidikan Agama Islam di Sekolah Menengah Atas (SMA) adalah seperangkat metode yang digunakan oleh pendidik dalam menyajikan pelajaran Pendidikan Agama Islam yang konteks dengan peserta didik Sekolah Menengah Atas.
D. Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data yang dipergunakan dalam menyusun skripsi ini adalah metode library research (penelitian kepustakaan). Dalam hal ini peneliti menjadikan buku yang terkait dalam pembahasan skripsi sebagai sumber penelitian serta sumber lainnya yang relevan seperti dokumen, majalah, artikel, surat kabar dan sebagainya.
Dalam hal ini, peneliti menggunakan metode sebagai berikut:
1. Kutipan langsung yaitu peneliti mengutip pendapat atau pemikiran dari suatu teori sesuai dengan aslinya tanpa mengubah redaksinya.
2. Kutipan tidak langsung yaitu peneliti mengutip pendapat atau pemikiran dari suatu teori dengan mengubah redaksinya, namun tidak mengurangi arti dan maknanya.
E. Teknik Analisis Data
Sedangkan dalam menganalisis data menggunakan metode sebagai berikut:
1. Teknik Induktif yaitu teknik analisis atau dengan melalui dari penjelasan yang bersifat khusus kemudian penarikan kesimpulan secara umum.
2. Teknik Deduktif yaitu analisis data dengan melalui penjelasan yang bersifat umum Kemudian menarik kesimpulan secara khusus.
3. Teknik Komparatif, teknik membandingkan antara pendapat-pendapat yang berbeda antara satu dengan yang lain kemudian mengambil suatu kesimpulan.

DAFTAR PUSTAKA

Al-Qur’an dan Terjemahannya, 2004, Departemen Agama Republik Indonesia

Abdul Majid, Dian Andayani, 2006, Pendidikan Agama Islam Berbasis Kompetensi (Konsep dan Implementasi Kurikulum 2004), Cet. III, PT. Remaja Risdakarya, Bandung.

Alminiati, Mukhamad Fauzi, Yuwono, Komsiyah, Damar, Farida Himawati, Muhammad Junaidi, 2008, Paradigma Baru Pembelajaran Keagamaan di Madrasah Ibtidaiyyah, Cet. I, Balai Penelitian dan Pengembangan Agama, Jakarta

Bruce Joice, Marsha Weil, Emily Calhoun, 2009, Models of Teaching ( Model-Model Pengajaran) edisi Terjemahan, Cet. I, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Darajat, Zakiah, 2008, Ilmu Pendidikan Islam, Cet. VII, PT. Bumi Aksara, Jakarta

Elaine B. Jhonson, 2007, Contextual Teaching and Learning : Menjadikan Kegiatan Belajar-Mengajar Mengasyikkan dan Bermakna, Cet. VII, Mizan Learning Centre, Bandung.

Hasbullah, 1999, Kapita Selekta Pendidikan Islam, Cet. I, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Muslich, Masnur, 2008, KTSP ( Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) Dasar Pemahaman dan Pengembangan, Cet III, PT. Bumi aksara, Jakarta.

Muhammad Ali, Muhammad Asrori, 2008, Psikologi Remaja Perkembangan Peserta Didik, Cet. IV, PT. Bumi Aksara, Jakarta.

Nadeak, Wilson, 1991, Memahami Anak Remaja, Cet. I, Kanisius Yogyakarta.

Sarwono, Sarlito Wirawan, 2007, Psikologi Remaja, Cet. II, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Sukmadinata, Nana Syaodih, 2009, Metode Penelitian Pendidikan, Cet. V, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung.

Sujarwo, 2001, Metodologi Penelitian Sosial, Cet. I, CV. Mandar Maju, Bandung.

Trianto, 2008, Mendesain Pembelajaran Kontekstual di Kelas, Cet. I, Cerdas Pustaka Publisher, Jakarta.

Undang-Undang Republik Indonesia NO.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2006. Wipress. Jakarta.

Usman, Basyiruddin, 2002, Metodologi Pembelajaran Agama Islam, Cet, PT. Intermasa, Jakarta.

Wena, Made, 2009, Strategi Pembelajaran Inovatif Kontemporer: Suatu Tinjauan Konseptual Operasional, Cet I, PT. Bumi Aksara, Jakarta.

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.